Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah strategis dengan membentuk Tim Terpadu Rekonsiliasi pada 8 September 2026 untuk mengatasi eskalasi konflik horizontal pasca-Pilkada serentak yang masih terjadi di Kabupaten Sikka dan Flores Timur. Konflik ini melibatkan pendukung calon kepala daerah yang terbelah dalam polarisasi politik yang tajam, dengan dampak berupa kerusakan properti dan ancaman kekerasan fisik yang meluas. Skala dampak konflik ini tidak hanya mengancam stabilitas sosial tetapi juga menghambat proses pembangunan daerah pasca-pemilihan. Pemerintah Provinsi NTT, melalui tim ini, berupaya merangkul seluruh pihak untuk meredam ketegangan yang berakar dari politik uang dan mobilisasi massa berbasis kekerabatan yang selama ini menjadi ciri khas dinamika politik lokal.

Analisis Akar Konflik: Polarisasi Politik dan Mobilisasi Kekerabatan

Konflik horizontal di NTT pasca-Pilkada memiliki akar yang kompleks. Berdasarkan data awal yang dihimpun, polarisasi politik yang tajam selama proses Pilkada di Sikka dan Flores Timur diperparah oleh praktik politik uang yang masif dan mobilisasi massa yang mengandalkan ikatan kekerabatan. Hal ini menyebabkan terbentuknya dua kubu yang saling curiga dan sulit diajak berdialog. Faktor pemicu konflik dapat dirinci sebagai berikut:

  • Politik uang: Praktik pembagian uang atau barang kepada pemilih secara terstruktur menciptakan loyalitas yang bersifat transaksional, sehingga setelah pemilu, kekecewaan dari pihak yang kalah berujung pada aksi destruktif.
  • Mobilisasi kekerabatan: Penggunaan jaringan keluarga besar dan klan untuk memobilisasi dukungan mengubah kontestasi politik menjadi urusan personal dan komunal, sehingga konflik mudah menyebar ke ranah sosial.
  • Ketimpangan akses informasi: Minimnya literasi politik di tingkat akar rumput membuat isu-isu kampanye mudah dimanipulasi, memperkuat sentimen negatif antarkelompok.
  • Keterlibatan aktor informal: Tokoh adat dan gereja yang seharusnya menjadi peredam justru terkadang terseret dalam polarisasi, memperlemah mekanisme resolusi konflik tradisional.

Dinamika konflik di lapangan menunjukkan bahwa kerusakan properti dan ancaman kekerasan fisik bukan sekadar luapan emosi, melainkan cerminan dari kegagalan sistem pengawasan pemilu dan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran pidana pemilu. Oleh karena itu, mediasi yang dilakukan harus menyentuh akar masalah struktural ini.

Rekomendasi Kebijakan: Memperkuat Rekonsiliasi Berbasis Komunitas

Tim Terpadu Rekonsiliasi yang dibentuk Pemprov NTT telah merumuskan beberapa opsi penyelesaian yang berfokus pada pendekatan kultural dan partisipatif. Langkah-langkah yang direkomendasikan meliputi:

  • Mediasi oleh tokoh adat dan gereja: Melibatkan pemuka adat dan gereja sebagai mediator netral yang dihormati kedua kubu, dengan menggunakan ritual adat seperti tradisi potong hewan sebagai simbol rekonsiliasi.
  • Program pemulihan trauma bagi korban: Memberikan layanan konseling psikososial bagi korban kekerasan fisik dan psikis, terutama perempuan dan anak-anak yang terdampak.
  • Kesepakatan pengawasan pembangunan bersama: Membentuk forum warga yang terdiri dari perwakilan kedua kubu untuk bersama-sama mengawasi jalannya proyek pembangunan di daerah, sehingga tidak ada diskriminasi berdasarkan afiliasi politik.
  • Dana hibah untuk kegiatan pertemuan: Mengalokasikan dana hibah khusus untuk menyelenggarakan pertemuan dialog rutin antarkelompok, seperti acara budaya dan olahraga bersama, guna membangun kembali kepercayaan sosial.

Untuk memastikan keberlanjutan rekonsiliasi politik di NTT, pengambil keputusan di tingkat provinsi dan kabupaten perlu mengintegrasikan program ini ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan mengalokasikan anggaran khusus untuk monitoring konflik. Selain itu, perlu dilakukan penguatan kapasitas bagi tokoh adat dan gereja dalam teknik mediasi modern, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku provokasi dan politik uang. Tanpa langkah-langkah struktural ini, konflik horizontal pasca-Pilkada berpotensi terulang pada pemilu berikutnya, mengancam stabilitas sosial-politik NTT.