Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan program inovatif 'Satu Desa, Satu Perdamaian' sebagai respons strategis terhadap eskalasi konflik horizontal terkait klaim lahan adat, sengketa batas wilayah administratif, dan akses terhadap sumber daya alam. Konflik-konflik ini tidak hanya menghambat investasi dan program pembangunan daerah, tetapi juga telah menggerus modal sosial, memicu ketegangan antar-keluarga dan desa, serta mengancam stabilitas keamanan lokal. Dampaknya bersifat multidimensional, mulai dari terhentinya proyek infrastruktur, hilangnya produktivitas ekonomi, hingga retaknya kohesi sosial yang telah terbangun lama.

Anatomi Konflik Lahan Adat: Dari Tumpang Tindih Regulasi hingga Tekanan Ekonomi

Akar persoalan dari maraknya sengketa lahan di NTB dapat dilacak pada tiga lapisan masalah yang saling berkelindan. Pertama, terjadi disonansi regulasi antara hukum negara (terutama UU Pokok Agraria dan UU Kehutanan) dengan hukum adat setempat yang hidup dalam praktik masyarakat. Kedua, proses pemetaan batas wilayah, baik secara administratif maupun adat, sering kali dilakukan secara sepihak, tidak partisipatif, dan minim transparansi, sehingga melahirkan klaim yang saling bertumpuk. Ketiga, tekanan ekonomi dan kompetisi atas sumber daya yang terbatas—seperti air, hutan, dan lahan pertanian—memperuncing potensi sengketa menjadi konflik terbuka. Faktor-faktor ini menciptakan lingkungan yang rentan, di mana gesekan kecil dapat dengan cepat membesar menjadi konflik horizontal yang melibatkan massa.

Strategi dan Tantangan Implementasi Program 'Satu Desa, Satu Perdamaian'

Program yang diinisiasi Pemprov NTB ini berupaya melakukan transformasi paradigma dari penanganan konflik yang bersifat reaktif dan represif menuju pendekatan preventif dan resolutif yang berpusat pada komunitas. Inti strateginya meliputi:

  • Pemetaan Partisipatif: Melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan adat, pemerintah desa, dan kelompok masyarakat, untuk bersama-sama memetakan dan menyepakati batas.
  • Fasilitasi Dialog Berbasis Kearifan Lokal: Menggunakan mekanisme lokal seperti 'Bebait' atau musyawarah adat sebagai ruang dialog yang legitimate bagi pihak yang bersengketa.
  • Pembentukan Kader Perdamaian Desa: Melatih individu dari dalam komunitas untuk menjadi fasilitator dan pemantau perdamaian yang memahami dinamika lokal.
Namun, keberhasilan program ini menghadapi sejumlah tantangan kritis. Netralitas dan kapasitas teknis fasilitator eksternal mutlak diperlukan. Selain itu, kesepakatan yang dihasilkan dari proses partisipatif harus diintegrasikan ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah (RPJMD, RTRW) agar memiliki kekuatan hukum dan anggaran pendukung. Tanpa integrasi ini, kesepakatan rentan diabaikan oleh kepentingan investasi atau kebijakan di tingkat yang lebih tinggi.

Faktor penentu lainnya adalah keberlanjutan. Dibutuhkan mekanisme pendampingan jangka panjang dan sistem evaluasi periodik untuk memastikan komitmen perdamaian tidak dilanggar dan konflik laten tidak muncul kembali dalam bentuk baru. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa resolusi konflik sumber daya seringkali bersifat dinamis, memerlukan penyesuaian seiring perubahan demografi dan tekanan ekonomi.

Rekomendasi Kebijakan: Memperkuat Pilar Resolusi Berkelanjutan

Untuk memastikan program 'Satu Desa, Satu Perdamaian' tidak sekadar menjadi proyek seremonial, tetapi berkembang menjadi model resolusi konflik yang berkelanjutan, beberapa rekomendasi kebijakan konkret perlu dipertimbangkan oleh para pengambil keputusan di tingkat provinsi dan nasional:

  • Penguatan Payung Hukum Daerah: Segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengakui dan mengatur mekanisme resolusi konflik adat berbasis komunitas, serta mengintegrasikan hasil pemetaan partisipatif ke dalam dokumen perencanaan spasial daerah.
  • Institusionalisasi dan Pendanaan Berkelanjutan: Membentuk unit khusus di bawah Bappeda atau Dinas PMD yang menangani pencegahan konflik, dengan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memadai dan multi-tahun untuk pendampingan.
  • Membangun Sistem Pemantauan Dini: Mengembangkan platform data terpadu yang memetakan daerah rawan konflik, melacak kesepakatan yang telah dibuat, dan melibatkan kader perdamaian desa sebagai pelapor awal gejala ketegangan.
  • Koordinasi Vertikal-Horizontal: Memastikan sinergi antara inisiatif desa, kabupaten/kota, dan provinsi, serta koordinasi dengan kementerian terkait (ATR/BPN, KLHK) untuk menyinkronkan kebijakan.

Program 'Satu Desa, Satu Perdamaian' dari NTB memiliki potensi besar sebagai laboratorium kebijakan untuk penyelesaian konflik horizontal di Indonesia. Dengan memperkuat pilar-pilar kelembagaan, regulasi, pendanaan, dan pemantauan, inisiatif ini dapat ditransformasikan dari sebuah program menjadi sebuah sistem perdamaian yang tangguh, partisipatif, dan menjadi referensi nasional bagi resolusi sengketa lahan dan sumber daya berbasis komunitas.