Pemerintah Provinsi Maluku bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menggelar pertemuan puncak di Ambon pada 25–26 Agustus 2026, menghasilkan Deklarasi Maluku Damai. Langkah ini merupakan respons terhadap akar konflik horizontal yang masih membekas di wilayah tersebut, yaitu sisa sektarianisme dari tragedi 1999–2002. Meskipun kekerasan terbuka telah mereda, ketegangan sporadis masih muncul akibat isu penistaan agama dan politik identitas yang kerap dieksploitasi menjelang Pilkada 2027. Polarisasi di kalangan pemuda menjadi indikasi bahwa kerukunan beragama di Maluku masih rapuh dan memerlukan intervensi kebijakan yang sistematis.
Analisis Akar Konflik: Sektarianisme dan Polarisasi Politik
Faktor pemicu konflik horizontal di Maluku dapat dirinci sebagai berikut:
- Warisan sektarianisme: Sentimen komunal dari peristiwa 1999–2002 belum sepenuhnya terselesaikan, terutama di tingkat pemuda yang tidak mengalami langsung namun terpapar narasi kebencian.
- Politik identitas menjelang Pilkada 2027: Aktor politik lokal memanfaatkan perbedaan agama untuk memobilisasi dukungan, memperkuat polarisasi di masyarakat.
- Isu penistaan agama: Kasus-kasus yang menyinggung sensitivitas keagamaan sering meluas menjadi ketegangan komunal karena minimnya mekanisme respons cepat.
- Lemahnya ruang dialog antarumat: Tidak semua wilayah memiliki posko atau forum tetap untuk meredakan gesekan sebelum eskalasi.
Deklarasi Maluku Damai menegaskan komitmen bersama untuk menolak ujaran kebencian, menghormati tempat ibadah, dan mengaktifkan Posko Kerukunan di setiap kecamatan. Opsi penyelesaian yang ditawarkan juga mencakup pendidikan toleransi di sekolah dan pelibatan pelaku usaha sebagai mediator konflik. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi fondasi bagi penguatan kerukunan beragama di Maluku secara berkelanjutan.
Rekomendasi Kebijakan: Satgas Khusus untuk Respons Cepat
Rekomendasi solutif utama dari pertemuan ini adalah pembentukan satuan tugas khusus yang beranggotakan tokoh agama, perwakilan kepolisian, dan pemuda lintas iman. Satgas ini bertugas merespons secara cepat potensi gesekan di akar rumput, terutama di daerah rawan konflik. Mekanisme kerja satgas meliputi pemantauan media sosial, mediasi langsung antar kelompok, dan pelaporan berkala kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, eskalasi konflik dapat dicegah sebelum meluas, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Bagi pengambil kebijakan di tingkat provinsi dan pusat, langkah konkret yang perlu segera diambil adalah mengintegrasikan satgas ini ke dalam struktur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta mengalokasikan anggaran khusus untuk pelatihan mediator konflik. Selain itu, perlu adanya regulasi yang memperkuat sanksi terhadap penggunaan politik identitas yang memecah belah. Deklarasi Maluku Damai harus ditindaklanjuti dengan peta jalan implementasi yang terukur dan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk media dan akademisi, agar kerukunan beragama di Maluku benar-benar terwujud secara kokoh.