Pemerintah Provinsi Jawa Timur merancang kebijakan strategis melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Pengendalian Konflik Sosial, menargetkan penyelesaian pada 2026 sebagai respons sistematis terhadap konflik horizontal berulang di Madura, Pasuruan, dan Malang. Pola konflik yang kerap dipicu sengketa agraria dan politik identitas ini telah menciptakan dampak multidimensi: mengganggu ketertiban sosial, menghambat iklim investasi, serta mengikis modal sosial dan kepercayaan antar-kelompok yang dibangun puluhan tahun. Kebijakan ini berupaya melakukan transformasi paradigma dari pendekatan reaktif-penal menuju model preventif-rekonsiliatif, dengan mediasi komunitas sebagai inti strateginya.
Analisis Celah Regulasi dan Transformasi Pendekatan Penanganan Konflik
Secara analitis, Raperda ini hadir untuk mengisi kekosongan kritis dalam arsitektur tata kelola konflik di tingkat daerah. Pendekatan selama ini yang dominan bersifat reaktif, mengandalkan intervensi keamanan dan penegakan hukum setelah konflik meledak, sering kali mengabaikan akar masalah dan meninggalkan residu ketidakpuasan sebagai bibit konflik baru. Kebijakan yang diusung berpotensi membangun kerangka kerja sistematis dengan fokus pada tiga faktor pemicu mendasar:
- Ketidakadilan Agraria: Sengketa kepemilikan dan akses lahan serta sumber daya alam yang tidak terselesaikan secara komprehensif.
- Persaingan Ekonomi Asimetris: Kompetisi atas peluang ekonomi dan lapangan kerja yang timpang antar-kelompok masyarakat.
- Eksploitasi Politik Identitas: Penguatan sentimen primordial yang dimanfaatkan untuk kepentingan politik jangka pendek.
Esensi transformasi terletak pada pemberdayaan kapasitas kelembagaan lokal — pemerintah desa, tokoh adat, lembaga adat, dan organisasi masyarakat sipil — agar berfungsi sebagai peredam dini sebelum ketegangan meningkat menjadi kekerasan terbuka. Sebuah kebijakan yang baik harus mampu mengidentifikasi dan mengintervensi titik rawan sebelum eskalasi.
Mekanisme Mediasi Awal dan Prasyarat Keberhasilan Implementasi
Inti dari rancangan perda ini adalah penguatan mekanisme mediasi berbasis komunitas melalui pembentukan forum pencegahan konflik di tingkat desa dan kelurahan. Forum multipihak ini dirancang sebagai wadah dialog, negosiasi, dan penyelesaian sengketa secara dini. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada pemenuhan beberapa prasyarat kunci yang harus diintegrasikan ke dalam kerangka regulasi:
- Legitimasi dan Netralitas Fasilitator: Pelibatan tokoh adat, agama, pemuda, dan perempuan yang dihormati, memiliki kapasitas memediasi, dan bebas dari kepentingan kelompok tertentu.
- Penguatan Kapasitas Teknis Berkelanjutan: Pelatihan sistematis dalam teknik negosiasi, komunikasi non-kekerasan, psikologi massa, dan pemahaman terhadap hukum adat serta regulasi nasional yang relevan.
- Sustainability Pendanaan dan Kelembagaan: Pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khusus yang berkelanjutan untuk operasional forum, pelatihan, dan kegiatan pemeliharaan perdamaian, bukan sekadar dana tanggap darurat.
Tanpa pilar-pilar ini, forum berisiko menjadi struktur formal tanpa daya tangkal riil terhadap dinamika konflik sosial yang kompleks. Oleh karena itu, kebijakan ini harus dilengkapi dengan instrumen pendukung konkret, seperti Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) terintegrasi yang memanfaatkan analisis media sosial dan kanal pelaporan masyarakat untuk mendeteksi potensi eskalasi.
Dari perspektif solutif, keberhasilan Raperda ini tidak hanya terletak pada pengesahannya, tetapi pada implementasi yang kontekstual dan terukur. Pengambil kebijakan perlu memastikan bahwa mekanisme mediasi yang dibangun bersifat inklusif, melibatkan semua kelompok rentan, dan memiliki jalur klarifikasi yang jelas menuju penyelesaian hukum jika mediasi gagal. Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah: Pertama, membentuk Tim Percepatan Penyusunan Peraturan Daerah yang melibatkan akademisi, praktisi resolusi konflik, dan perwakilan komunitas dari daerah rawan konflik untuk memastikan rancangan regulasi sesuai kebutuhan di lapangan. Kedua, mengalokasikan anggaran khusus dalam APBD 2025 sebagai dana pendamping untuk pilot project forum mediasi di tiga kabupaten prioritas (Madura, Pasuruan, Malang) guna menguji efektivitas model sebelum direplikasi secara luas. Ketiga, mengintegrasikan indikator keberhasilan pencegahan konflik — seperti penurunan laporan kekerasan komunal dan peningkatan penyelesaian sengketa melalui dialog — ke dalam sistem kinerja pemerintah daerah, sehingga penanganan konflik menjadi tanggung jawab kolektif yang terukur.