Pemprov Jawa Timur menginisiasi kolaborasi strategis dengan ormas-ormas lintas agama seperti NU, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja Indonesia, dan Parisada Hindu Dharma. Langkah pencegahan ini merupakan respons kritis terhadap dinamika politik pasca-pilpres yang kerap bermuara pada konflik horizontal. Politisasi isu agama dan identitas dalam kontestasi pilkada menjadi ancaman nyata bagi kohesi sosial di daerah dengan elektorat yang terbelah. Upaya ini menempatkan aktor sosial-keagamaan sebagai early warning system sekaligus garda depan dalam memelihara kerukunan, suatu pendekatan yang jauh lebih strategis daripada sekadar mengandalkan intervensi keamanan reaktif.
Anatomi Konflik Pasca-Elektoral dan Potensi Eskalasinya
Konflik pasca-pemilu, termasuk jelang pilkada serentak, kerap berakar pada tiga faktor pemicu utama yang saling terkait. Pertama, polarisasi politik yang telah mengkristal dan mudah dialihkan menjadi sentimen SARA untuk mendiskreditkan lawan. Kedua, disinformasi dan ujaran kebencian yang menyebar cepat, memperdalam jurang persepsi dan memicu distrust antarkelompok. Ketiga, absennya mekanisme mediasi konflik yang kredibel dan diterima semua pihak di tingkat komunitas. Dalam konteks Jawa Timur, potensi konflik ini tidak seragam; daerah dengan basis pendukung yang kuat dan seimbang berisiko lebih tinggi mengalami gesekan. Kolaborasi dengan ormas lintas iman ini tepat karena mereka memiliki peta sosial yang detail, jaringan yang luas hingga ke akar rumput, dan kredibilitas moral yang dapat digunakan untuk meredam tensi sebelum meluas.
Membangun Sistem Resolusi Berbasis Aktor Sosial-Keagamaan
Langkah Pemprov Jatim patut diapresiasi, namun perlu diperkuat dengan kerangka kerja yang terstruktur dan berkelanjutan. Pencegahan konflik yang efektif memerlukan lebih dari sekadar kesepakatan di tingkat elite. Oleh karena itu, kolaborasi ini harus dioperasionalkan menjadi program aksi yang konkret dan terukur.
- Posko Bersama Kerukunan: Pembentukan posko di tingkat kabupaten/kota yang diisi perwakilan semua ormas mitra dan pemerintah daerah. Posko ini berfungsi sebagai pusat pemantauan, verifikasi informasi, dan respons cepat terhadap insiden yang berpotensi konflik.
- Pelatihan Kader Mediator Konflik: Melatih kader muda dari masing-masing ormas sebagai mediator komunitas. Mereka dibekali keterampilan negosiasi, identifikasi akar masalah, serta teknik komunikasi untuk meredam narasi kebencian dan hoaks terkait agama atau etnis.
- Protokol Komunikasi Anti-Hoaks: Menyusun dan mensosialisasikan protokol bersama untuk merespons cepat penyebaran hoaks. Protokol ini mencakup mekanisme klarifikasi terpadu, penggunaan kanal komunikasi resmi ormas, dan kampanye edukasi literasi digital bagi masyarakat.
Pendekatan ini efektif karena menyentuh level persepsi dan membangun kepercayaan (trust-building) dari dalam masyarakat, sehingga lebih resilien dibandingkan intervensi eksternal.
Untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas inisiatif ini, pengambil kebijakan di tingkat provinsi dan nasional perlu menerjemahkannya ke dalam kebijakan yang lebih formal. Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat diadopsi adalah memasukkan kolaborasi pemerintah-ormas lintas agama ke dalam Peraturan Gubernur tentang Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial. Regulasi ini akan memberikan payung hukum dan alokasi anggaran tetap untuk pelatihan kader, operasional posko, dan pengembangan materi edukasi. Selain itu, membentuk forum tetap lintas agama dan pemerintah yang rutin bertemu, tidak hanya saat menjelang pemilu, tetapi sebagai bagian dari tata kelola kerukunan yang berkelanjutan. Komitmen jangka panjang ini akan mengubah paradigma dari pencegahan konflik yang bersifat reaktif dan temporer, menjadi investasi strategis untuk membangun ketahanan sosial masyarakat Jawa Timur dalam menghadapi dinamika politik apa pun.