Konflik horizontal terkait sengketa lahan di Jawa Barat telah memasuki fase eskalasi yang mengkhawatirkan, melibatkan aktor kompleks mulai dari kelompok masyarakat intra dan antar desa, masyarakat adat, hingga korporasi besar. Dinamika konflik yang berlarut-larut ini tidak hanya bermuara pada kekerasan dan erosi stabilitas sosial, tetapi juga mengakibatkan kerugian ekonomi substansial serta fragmentasi komunitas yang sulit dipulihkan. Menanggapi kondisi kritis ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program mediasi konflik lahan berbasis adat yang mengintegrasikan mekanisme penyelesaian lokal ke dalam kerangka hukum formal, sebuah terobosan integrative conflict governance yang berpotensi menjembatani jurang antara sistem hukum negara dan kearifan lokal.
Analisis Struktural: Tata Kelola Agraria Ambigu sebagai Akar Konflik Horizontal
Sengketa lahan di Jawa Barat bukan sekadar persoalan batas fisik, tetapi manifestasi kegagalan tata kelola agraria yang bersifat sistemik. Konflik horizontal yang berulang ini bersumber dari tiga akar masalah struktural yang saling berkaitan:
- Dualisme Sistem Hukum: Ketidakselarasan antara hukum positif (nasional) dan hukum adat (lokal) menciptakan tumpang tindih klaim, di mana wilayah ulayat adat berbenturan dengan sertifikat hak milik, Hak Guna Usaha (HGU) korporasi, atau penetapan kawasan oleh negara.
- Tumpang Tindih Klaim dan Cacat Data: Ketidakjelasan sertifikasi tanah dan cacat data agraria di tingkat nasional maupun lokal memicu klaim yang saling bertabrakan, memperpanjang sengketa dan menghambat proses mediasi yang efektif.
- Proses Pengadaan Lahan yang Tidak Adil: Proses pengadaan lahan untuk pembangunan seringkali dinilai minim partisipasi masyarakat dan transparansi, menciptakan persepsi ketidakadilan yang menjadi pemicu konflik horizontal yang masif.
Faktor-faktor pemicu ini diperparah oleh kesenjangan akses informasi masyarakat terhadap status hukum tanah dan mekanisme gugatan, serta asimetri kekuatan dan kapasitas negosiasi yang sangat nyata dalam konflik antara komunitas adat dengan korporasi skala besar.
Evaluasi dan Penguatan Program Mediasi Integratif: Potensi dan Prasyarat Keberhasilan
Program mediasi berbasis adat yang diluncurkan Pemprov Jabar mencoba menjawab masalah-masalah struktural tersebut dengan menempatkan mediasi sebagai titik temu yang tidak hanya berfokus pada penyelesaian sengketa, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial yang rusak akibat konflik berkepanjangan – sebuah elemen krusial yang sering diabaikan penyelesaian litigasi di pengadilan. Pendekatan ini menawarkan potensi solusi yang lebih cepat, biaya efektif, dan berorientasi pada pemulihan relasi sosial. Namun, keberhasilan implementasinya bergantung pada beberapa prasyarat kritis:
- Kapasitas Fasilitator Integratif: Kapasitas mediator harus mencakup pemahaman mendalam terhadap hukum positif dan sensitivitas terhadap dinamika sosial-budaya serta struktur nilai dalam komunitas adat.
- Kekuatan Hukum Eksekutorial: Hasil proses mediasi harus memiliki pengakuan dan kekuatan hukum eksekutorial yang jelas dalam kerangka hukum nasional, sehingga kesepakatan yang dicapai memiliki daya paksa dan kepastian implementasi.
- Koordinasi Lintas Lembaga: Program ini memerlukan sinergi kuat antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, Badan Pertanahan Nasional, lembaga peradilan, dan otoritas adat untuk memastikan konsistensi kebijakan dan implementasi.
Program ini berpotensi menjadi model nasional jika mampu mengintegrasikan prinsip-prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam proses mediasi, sekaligus menyediakan mekanisme verifikasi dan sinkronisasi data agraria yang terpercaya bagi semua pihak yang berkonflik.
Untuk memastikan efektivitas program jangka panjang, rekomendasi kebijakan konkret yang perlu dipertimbangkan pengambil keputusan mencakup: pertama, penyusunan Peraturan Gubernur yang secara khusus mengatur kerangka hukum, mekanisme, dan standar operasional mediasi konflik lahan berbasis adat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Kedua, pembentukan Tim Verifikasi dan Sinkronisasi Data Agraria independen yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan tokoh adat untuk menyelesaikan cacat data yang menjadi akar konflik. Ketiga, alokasi anggaran khusus untuk program pelatihan dan sertifikasi mediator integratif yang kompeten di bidang hukum agraria dan antropologi sosial, serta pendanaan untuk fasilitasi mediasi berkelanjutan di wilayah rawan konflik.