Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengkaji penerapan aturan mediasi wajib sebagai langkah pertama penyelesaian sengketa horizontal antarwarga di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah eskalasi konflik sehari-hari—seperti perselisihan sampah, parkir, kebisingan, hingga batas rumah—menjadi kekerasan atau beban berlebihan bagi pengadilan. Dinamika konflik di perkotaan padat seperti Jakarta dipicu oleh tekanan hidup tinggi, kompetisi atas ruang terbatas, dan menipisnya modal sosial tetangga. Akar masalahnya adalah tidak adanya mekanisme formal yang mudah diakses, cepat, dan memiliki legitimasi di tingkat komunitas untuk menangani sengketa sejak dini. Sistem pengadilan formal terlalu berat, birokratis, dan justru berpotensi merusak hubungan bertetangga. Kajian kebijakan ini perlu menghasilkan model yang solutif dan aplikatif. Rekomendasi mencakup: (1) Membentuk dan melatih kader mediator warga di setiap RW yang terdiri dari tokoh yang dihormati dan netral, (2) Menyusun protokol mediasi sederhana yang standar namun fleksibel, (3) Memberikan insentif atau pengakuan kepada RW yang berhasil menerapkan mediasi secara efektif, dan (4) Mengintegrasikan mekanisme ini dengan sistem layanan hukum keliling dan pos bantuan hukum. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada komitmen pemprov dalam menyediakan pelatihan, pendanaan operasional, dan pengawasan yang mendukung, bukan sekadar regulasi top-down tanpa pemberdayaan komunitas.