Pemerintah Kota Ambon, Maluku, baru saja meresmikan Pasar Rukun di kawasan Batu Merah sebagai respons langsung terhadap segregasi ekonomi yang masih membekas pasca-konflik horizontal 1999–2004. Inisiatif ini lahir dari diskusi intensif Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat, yang mengidentifikasi bahwa sisa-sisa sektarianisme ekonomi—di mana pasar terpecah berdasarkan identitas agama—telah menghambat pemulihan hubungan sosial dan stabilitas ekonomi. Pasar Rukun menjadi tempat bertemunya pedagang Muslim dan Kristen untuk melakukan transaksi harian secara berdampingan, mengikis batas-batas yang lama tercipta. Skala dampak masalah ini tidak hanya dirasakan di Ambon, tetapi juga di kota-kota lain di Maluku seperti Tual dan Saumlaki yang masih menghadapi fragmentasi serupa.
Analisis: Akar Segregasi Ekonomi Pasca-Konflik Horizontal
Segregasi ekonomi lintas iman di Ambon bukanlah fenomena spontan, melainkan akibat dari konflik berkepanjangan yang meninggalkan luka struktural. Pasca-2004, meski kekerasan fisik mereda, tembok sektarian tetap berdiri di sektor informal—pasar tradisional menjadi simbol pemisahan yang nyata. Faktor pemicu yang mendasarinya meliputi:
- Ingatan traumatis yang mewariskan distres pada interaksi ekonomi antarumat beragama.
- Ketiadaan ruang netral yang difasilitasi pemerintah untuk interaksi lintas komunitas.
- Kendala kepercayaan sosial yang rendah, membuat pedagang enggan berbagi lokasi usaha.
Pasar Rukun hadir sebagai intervensi yang langsung menyasar akar masalah ini. Dengan menyediakan kios gratis dan program pelatihan kewirausahaan bersama, inisiatif ini tidak hanya menciptakan ruang ekonomi inklusif, tetapi juga membangun kembali kepercayaan lintas iman secara bertahap. Keberhasilan awal Pasar Rukun—dinilai dari antusiasme pedagang dan stabilitas transaksi—menunjukkan bahwa pendekatan ini efektif mengikis sekat-sekat warisan konflik.
Rekomendasi Kebijakan: Model Replikasi untuk Wilayah Rawan
Keberhasilan Pasar Rukun di Ambon memberikan preseden kuat bagi daerah lain dengan profil konflik serupa. Pemerintah Provinsi Maluku perlu segera mengadopsi model ini ke lokasi rawan seperti Tual dan Saumlaki, di mana segregasi ekonomi masih mengancam kerukunan. Langkah konkret yang direkomendasikan meliputi:
- Pemetaan titik-titik segregasi ekonomi di tingkat distrik dan kelurahan.
- Alokasi anggaran untuk subsidi kios dan pelatihan kewirausahaan berbasis komunitas.
- Penguatan peran FKUB sebagai mediator dalam desain dan pengelolaan pasar rukun.
Selain itu, pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal bagi daerah yang berhasil menurunkan indeks segregasi melalui program serupa. Dengan mengintegrasikan pendekatan resolusi konflik ke dalam kebijakan ekonomi lokal, Pasar Rukun tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, melainkan fondasi bagi rekonsiliasi struktural. Para pengambil keputusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Maluku diharapkan tidak hanya mengapresiasi langkah Pemkot Ambon, tetapi segera merancang revisi peraturan daerah yang mewajibkan setiap pasar baru memiliki komponen lintas iman. Inilah momentum untuk mengubah luka masa lalu menjadi laboratorium perdamaian yang bisa direplikasi.