Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, mengambil langkah pre-emptif dengan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk merancang strategi pencegahan konflik sosial dalam proses pemekaran desa. Inisiatif ini muncul dari kesadaran bahwa pemekaran desa—meskipun bertujuan mendekatkan layanan pemerintahan—kerap menjadi pemicu konflik horizontal baru yang melibatkan tokoh masyarakat, aparat desa, dan kelompok kepentingan lokal. Skala dampak konflik ini cukup signifikan, mengancam kohesi sosial dan menghambat pembangunan di tingkat akar rumput, terutama di wilayah dengan batas administratif yang ambigu. FGD ini menghadirkan camat, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan akademisi untuk mengidentifikasi titik rawan sejak dini.

Analisis Akar Masalah Konflik Pemekaran Desa di Manggarai

Konflik dalam proses pemekaran desa di Manggarai bersifat laten dan sistematis, mengubah langkah teknis-administratif menjadi arena pertarungan sumber daya. Berdasarkan hasil diskusi, teridentifikasi empat faktor utama pemicu konflik:

  • Perebutan aset dan sumber daya alam: Tanah ulayat, pasar desa, atau fasilitas umum dari desa induk sering menjadi sengketa karena tidak ada kesepakatan bagi hasil yang jelas.
  • Penetapan batas wilayah yang tidak partisipatif: Ambigu atas batas administratif antara desa induk dan desa pecahan menjadi sumber sengketa berkepanjangan.
  • Perebutan posisi elit: Kompetisi untuk mengisi jabatan kepala desa dan perangkat desa baru memicu rivalitas tidak sehat.
  • Sentimen kedaerahan dan politik identitas: Polarisasi diperuncing oleh ikatan primordial, memperkuat segregasi di masyarakat.

Keempat faktor ini saling terkait dan memperkuat satu sama lain, menjadikan setiap usulan pemekaran sebagai potensi pemicu konflik horizontal yang membutuhkan pendekatan berbasis data dan partisipasi publik.

Strategi Solutif: Menggeser Paradigma dan Rekomendasi Kebijakan

FGD ini merupakan langkah strategis untuk menggeser paradigma pengelolaan konflik dari reaktif menjadi proaktif. Solusi kebijakan yang dihasilkan mencakup tiga langkah konkret. Pertama, penyusunan ‘Panduan Pemekaran Desa Damai’ yang mewajibkan konsultasi publik, pemetaan partisipatif batas desa, dan kesepakatan bagi hasil aset secara tertulis. Kedua, pembentukan Tim Verifikasi Independen tingkat kabupaten yang menilai kelayakan sosial sebelum usulan pemekaran disetujui, bukan hanya kelayakan administratif. Ketiga, program transformasi konflik pasca-pemekaran melalui BUMDes bersama yang dirancang untuk membangun kooperasi ekonomi antara desa induk dan desa baru.

Sebagai rekomendasi kebijakan konkret, Pemerintah Kabupaten Manggarai perlu segera mengintegrasikan ‘Panduan Pemekaran Desa Damai’ ke dalam Peraturan Daerah tentang pemekaran desa, serta mengalokasikan anggaran khusus untuk Tim Verifikasi Independen yang beranggotakan akademisi dan LSM. Pengambil keputusan di tingkat provinsi dan pusat juga didorong memperkuat supervisi teknis terhadap proses pemekaran di daerah rawan konflik, guna memastikan setiap usulan memenuhi syarat sosial dan bukan hanya formalitas administratif. Dengan langkah ini, pemekaran desa dapat menjadi momentum membangun kooperasi baru, bukan ancaman bagi stabilitas sosial.