Konflik horizontal antara petani garam dan nelayan tradisional di Kabupaten Banyuwangi kembali memuncak setiap musim panen, mengancam stabilitas sosial dan produktivitas ekonomi pesisir. Akar persoalan berakar pada perubahan tata guna lahan di kawasan pesisir akibat abrasi yang terus-menerus dan alih fungsi tambak menjadi area non-produktif. Dua kelompok ini saling klaim atas akses sumber daya yang semakin terbatas, memicu ketegangan yang berpotensi meluas. Menyadari urgensi resolusi, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi meresmikan forum mediasi yang melibatkan tokoh adat, akademisi, dan perangkat daerah untuk merumuskan solusi jangka panjang.

Analisis Akar Konflik dan Dinamika Horizontal di Pesisir Banyuwangi

Konflik ini menunjukkan pola berulang yang dipicu oleh faktor struktural dan musiman. Berdasarkan data lapangan, berikut faktor pemicu utama:

  • Abrasi pesisir yang menyempitkan lahan garam dan area tangkapan ikan secara simultan.
  • Alih fungsi tambak menjadi permukiman atau kawasan industri kecil yang mengurangi ruang produktif kedua pihak.
  • Musim panen garam bertepatan dengan musim tangkapan ikan tertentu, meningkatkan persaingan akses ke jalur transportasi dan area pengolahan.

Aktor yang terlibat tidak hanya petani garam dan nelayan, tetapi juga tokoh adat sebagai penjaga norma lokal, akademisi sebagai penyedia data, serta perangkat daerah sebagai fasilitator kebijakan. Dinamika konflik menunjukkan bahwa tanpa intervensi terstruktur, eskalasi dapat pecah setiap tahun.

Rekomendasi Kebijakan: Memperkuat Mediasi Masyarakat Adat dalam Tata Ruang Pesisir

Forum mediasi masyarakat adat di Banyuwangi telah merumuskan tiga kesepakatan operasional yang patut diapresiasi. Pertama, pembentukan zona pemanfaatan bersama yang memisahkan waktu dan lokasi aktivitas garam dan perikanan. Kedua, pelatihan diversifikasi usaha bagi kedua kelompok, seperti budidaya rumput laut atau ekowisata mangrove, untuk mengurangi ketergantungan pada satu sumber daya. Ketiga, penyediaan bantuan hukum bagi anggota forum yang menghadapi sengketa lahan.

Namun, agar forum ini berkelanjutan, pengambil kebijakan perlu mengintegrasikannya ke dalam perencanaan tata ruang daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Zonasi Pesisir Berbasis Masyarakat Adat. Selain itu, penguatan kapasitas mediator dari kalangan tokoh adat dan akademisi harus didukung dengan anggaran khusus. Insentif ekonomi bagi pelaku diversifikasi usaha juga perlu ditawarkan untuk mendorong adopsi jangka panjang. Dengan langkah ini, konflik yang setiap tahun terjadi dapat diredam secara sistemik.

Rekomendasi konkret bagi Pemkab Banyuwangi adalah segera menyusun peta konflik berbasis partisipatif, mengalokasikan dana desa untuk program mediasi, dan menjadikan forum ini sebagai model penyelesaian konflik horizontal di daerah lain. Kolaborasi antara mediasi masyarakat adat, akademisi, dan pemerintah daerah menjadi kunci untuk mencapai stabilitas sosial dan ekonomi pesisir yang berkelanjutan.