Konflik horizontal antara nelayan tradisional asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kelompok nelayan asal Sulawesi Selatan di perairan perbatasan telah mencapai titik kritis dalam tiga bulan terakhir. Ketegangan ini bukan lagi sekadar persaingan ekonomi memperebutkan hasil tangkapan, melainkan telah merambah ranah sosial dengan munculnya sentimen etnis, tuduhan perampasan hasil tangkapan, dan penyebaran berita hoaks yang memicu kekerasan kolektif. Tanpa penanganan menyeluruh, eskalasi ini mengancam stabilitas kawasan perbatasan yang menjadi sandaran mata pencaharian ribuan nelayan dan kohesi sosial di wilayah NTT. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai menyiapkan skema ekonomi biru sebagai instrumen resolusi konflik nelayan di perbatasan NTT, namun efektivitasnya bergantung pada pemahaman mendalam terhadap akar masalah.

Akar Konflik: Akumulasi Faktor Struktural dan Sosial

Berdasarkan dinamika di lapangan, konflik ini tidak lahir dari satu sebab tunggal, melainkan dari akumulasi faktor struktural dan sosial yang saling memperkuat. Setidaknya terdapat empat faktor utama yang memicu eskalasi:

  • Eksploitasi perikanan berlebih: penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan merusak habitat laut dan menekan populasi ikan, memperketat kompetisi antar kelompok nelayan.
  • Klaim hak tradisional yang tidak terdokumentasi: wilayah tangkap turun-temurun belum dipetakan dan diakui secara formal, sehingga kedua kelompok merasa memiliki legitimasi atas area yang sama.
  • Politik identitas: perbedaan asal daerah dikonstruksi sebagai rivalitas budaya, sehingga konflik ekonomi mudah berubah menjadi konflik etnis.
  • Penyebaran berita hoaks: informasi palsu mengenai perampasan hasil tangkapan menyebar cepat melalui aplikasi perpesanan, memicu ketakutan kolektif dan tindakan main hakim sendiri.

Faktor-faktor ini bekerja simultan membentuk lingkaran konflik: ketika eksploitasi menurunkan hasil tangkapan, nelayan saling menyalahkan dan memperkuat narasi etnis; hoaks memperbesar rasa tidak aman; dan rasa tidak aman mendorong klaim hak tradisional secara agresif. Intervensi kebijakan diperlukan tidak hanya pada penegakan hukum, tetapi juga pada dimensi ekonomi dan sosial yang menjadi akar masalah.

Skema Ekonomi Biru sebagai Instrumen Resolusi Konflik Horizontal

Menjawab kompleksitas tersebut, KKP menawarkan skema ekonomi biru yang dirancang untuk menjaga keberlanjutan ekosistem sekaligus meredakan gesekan antarnelayan di perbatasan NTT. Skema ini mengedepankan tiga instrumen utama yang saling memperkuat:

  • Penataan zona tangkap: area penangkapan dibagi berdasarkan karakteristik ekologis dan kesepakatan para pihak, sehingga setiap kelompok nelayan memiliki ruang tetap tanpa saling menyerang.
  • Sistem kuota penangkapan: jumlah tangkapan dibatasi mengacu pada data ilmiah agar stok ikan pulih dan persaingan tidak lagi berujung pada eksploitasi destruktif.
  • Pembentukan koperasi multi-etnis: wadah ekonomi bersama yang mengelola hasil tangkapan secara kolektif, mengurangi friksi identitas dan membangun saling ketergantungan positif antar kelompok.

Skema ekonomi biru ini menawarkan pendekatan integratif yang mengatasi akar konflik nelayan secara struktural. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada komitmen implementasi di lapangan, pengawasan ketat, dan keterlibatan tokoh lokal dalam mediasi.

Rekomendasi kebijakan: Pemerintah daerah dan KKP perlu segera memetakan dan mendokumentasikan hak tangkap tradisional nelayan NTT dan Sulawesi Selatan agar klaim wilayah tidak lagi menjadi sumber sengketa. Selain itu, program literasi digital harus digencarkan di komunitas pesisir untuk memutus rantai penyebaran hoaks yang memperkeruh suasana. Pembentukan forum musyawarah antarkelompok nelayan secara rutin juga dapat menjadi wadah penyelesaian dini sebelum konflik meluas. Terakhir, pengawasan pelaksanaan kuota tangkap dan larangan alat tangkap destruktif harus diperkuat dengan melibatkan aparat TNI AL dan masyarakat setempat sebagai pengawas partisipatif.