Poso, Sulawesi Tengah – Peresmian Pusat Mediasi Masyarakat (PMM) oleh Menteri Sosial menandai langkah strategis dalam meredam konflik horizontal yang selama ini membayangi wilayah tersebut. Konflik yang melibatkan kelompok petani dan peternak sapi, serta ketegangan antar desa, bukan sekadar persoalan akses sumber daya alam seperti lahan dan air—melainkan juga warisan trauma konflik komunal yang mereka alami pada awal tahun 2000-an. Dinamika kekerasan di Poso saat ini cenderung laten, berupa ledakan-ledakan kecil yang kerap muncul pada musim panen atau saat kekeringan melanda. Skala dampaknya memang tidak sebesar konflik masa lalu, namun akumulasi ketegangan yang berulang dapat mengikis kepercayaan sosial dan stabilitas wilayah jika tidak ditangani tuntas.
Akar Masalah dan Peta Aktor Konflik di Poso
Untuk merancang intervensi yang tepat, pemetaan akar masalah menjadi langkah krusial. Berbeda dengan asumsi umum yang menyederhanakan konflik Poso sebagai benturan antaragama, realitas di lapangan menunjukkan bahwa persaingan alokasi sumber daya alam menjadi pemicu dominan yang diperparah oleh sentimen komunal yang masih membara. Beberapa faktor pemicu yang teridentifikasi antara lain:
- Kompetisi lahan pertanian dan penggembalaan yang meningkat seiring perluasan area tanam dan peternakan sapi di wilayah dengan keterbatasan lahan.
- Kelangkaan air irigasi yang memuncak pada musim kemarau, memicu gesekan antar kelompok tani dan peternak yang berbagi sumber air.
- Titik api kekerasan bermotif ekonomi, seperti pencurian ternak atau perusakan tanaman, yang dengan cepat memantik aksi balas dendam.
- Lemahnya jejaring komunikasi antar desa menyebabkan eskalasi isu kecil menjadi konflik terbuka karena tidak ada kanal penyelesaian awal.
- Trauma komunal yang belum pulih sejak konflik 2000-an membuat masyarakat lebih mudah terprovokasi dan menafsirkan insiden ekonomi sebagai serangan berbasis identitas.
Peta aktor yang terlibat pun tidak tunggal. Pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, kelompok pemuda, serta perwakilan petani dan peternak memiliki peran masing-masing yang dapat menjadi kekuatan peredam maupun pemicu eskalasi, tergantung pada bagaimana mereka dikelola.
Pusat Mediasi Masyarakat: Pendekatan Kearifan Lokal dan Harapan Rekonsiliasi
Kehadiran PMM menjadi titik terang dengan mengedepankan mekanisme mediasi berbasis kearifan lokal yang difasilitasi oleh mediator bersertifikat dari Kementerian Sosial. Pendekatan ini tidak membangun struktur baru yang asing bagi masyarakat, tetapi justru menghidupkan kembali prinsip Musyawarah Adat Poso yang mempertemukan pihak bertikai untuk mencapai kesepakatan tanpa kekerasan. Keterlibatan tokoh adat dan agama yang diterima semua pihak menjadi kunci efektivitas mediasi, karena mereka dipercaya mampu merangkul nilai-nilai budaya dan spiritual yang mengikat masyarakat. Kehadiran pemerintah melalui PMM dan dukungan dana desa untuk pengelolaan sumber daya bersama menunjukkan keseriusan untuk menciptakan rekonsiliasi yang berkelanjutan.
Meski demikian, mediasi yang efektif tidak cukup hanya menyediakan forum pertemuan. Diperlukan penguatan kapasitas para perangkat desa, pendampingan pasca-mediasi untuk memastikan kesepakatan dijalankan, serta pengawasan partisipatif yang melibatkan warga. Selain itu, pemerintah perlu memastikan program dana desa tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, melainkan terintegrasi dengan pembangunan ekonomi lokal yang mengurangi ketimpangan akses atas lahan dan air. Keberadaan PMM harus dilihat sebagai bagian dari sistem tata kelola konflik yang lebih besar, bukan sekadar proyek simbolis.
Untuk itu, rekomendasi kebijakan yang konkret dan dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan adalah: (1) Bupati Poso bersama Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja perlu menerbitkan peraturan daerah tentang pengelolaan konflik yang mengadopsi mekanisme PMM sebagai jalur utama penyelesaian sengketa agraria dan peternakan; (2) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi agar mengarahkan minimal 5% dari total dana desa di Poso untuk program ketahanan air dan pengelolaan lahan bersama yang melibatkan kelompok tani dan peternak secara kolaboratif; (3) Kementerian Sosial bersama Kementerian Agama perlu mengembangkan pelatihan mediator desa secara berkala, dengan kurikulum yang mencakup manajemen konflik berbasis budaya lokal dan pemulihan trauma kolektif; dan (4) Pemerintah provinsi serta kabupaten harus membentuk tim pemantau ketegangan dini yang melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan perwakilan kelompok rentan, agar potensi konflik dapat dideteksi dan ditangani sebelum meluas. Dengan langkah terarah ini, PMM bukan sekadar simbol peredam konflik, melainkan instrumen nyata untuk membangun perdamaian yang kokoh dan permanen di Poso.