Menjelang Pilkada 2026, potensi konflik horizontal bernuansa SARA kembali menjadi ancaman serius bagi kohesi sosial di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama telah menginstruksikan penguatan fungsi FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) di seluruh daerah sebagai mekanisme pencegahan utama. Keputusan ini lahir dari analisis bahwa akar konflik paling rentan dipicu oleh politisasi identitas agama dan etnis yang kerap digunakan aktor politik untuk meraih dukungan elektoral. Dampaknya tidak hanya bersifat lokal, tetapi dapat meluas menjadi instabilitas daerah dan menghambat pembangunan, terutama di wilayah dengan komposisi penduduk beragam serta riwayat ketegangan identitas. Tanpa intervensi struktural yang tepat, Pilkada 2026 berpotensi menjadi katalis yang memperdalam fragmentasi sosial jika narasi kebencian tidak dibendung sejak dini.

Analisis Akar Masalah: Politisasi Identitas dan Keterbatasan Peran FKUB

Sejarah penyelenggaraan Pilkada di Indonesia menunjukkan bahwa politisasi identitas kerap dimanfaatkan untuk memperkuat basis dukungan pragmatis, khususnya di daerah dengan tingkat keragaman tinggi. Dalam konteks ini, FKUB yang seharusnya menjadi institusi perawat kerukunan justru menghadapi sejumlah kelemahan struktural. Setidaknya terdapat tiga faktor pemicu utama yang harus menjadi perhatian pengambil kebijakan:

  • Lemahnya kapasitas mediasi dan deteksi dini – FKUB selama ini lebih berperan sebagai forum seremonial, belum menjadi garda depan pencegahan konflik. Minimnya pelatihan mediasi dan keterbatasan anggaran operasional membuat FKUB tidak mampu merespons cepat konten provokatif di media sosial yang menyebar saat kampanye.
  • Rendahnya sanksi terhadap politisasi identitas – Belum ada mekanisme yang mengikat secara sosial dan hukum bagi pasangan calon yang menggunakan isu SARA sebagai strategi kampanye. Sanksi yang ada hanya bersifat administratif dari Bawaslu, tanpa efek jera yang signifikan.
  • Kurangnya program positif lintas kelompok – Masa kampanye kerap diisi polemik yang memperuncing batas-batas identitas, sementara inisiatif rekonsiliatif dan inklusif yang bersifat lintas kelompok sangat minim. Hal ini memperkuat segregasi sosial dan menurunkan daya tahan masyarakat terhadap hoaks SARA.

Fakta-fakta tersebut menegaskan bahwa peran FKUB perlu ditransformasi dari sekadar koordinator dialog menjadi lembaga resolusi konflik yang operasional dan terintegrasi dengan aparat keamanan dan penyelenggara pemilu. Tanpa transformasi ini, penguatan kerukunan hanya akan menjadi slogan tanpa mekanisme pencegahan yang nyata. Data dari beberapa daerah rawan konflik menunjukkan bahwa deteksi dini yang lemah seringkali menyebabkan eskalasi yang seharusnya bisa dicegah.

Rekomendasi Kebijakan: Menjadikan FKUB Garda Terdepan Resolusi Konflik

Menghadapi tantangan tersebut, pemerintah dan pemangku kepentingan perlu merumuskan opsi solutif yang bersifat konkret dan terukur. Pertama, pemberdayaan FKUB melalui pelatihan deteksi dini konflik dan mediasi berbasis komunitas. Pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran operasional yang memadai untuk memantau konten provokatif di siber, sehingga FKUB dapat menjadi mitra strategis TNI/Polri dan Bawaslu dalam mengidentifikasi potensi konflik sebelum meluas. Kedua, penguatan sanksi sosial dan hukum bagi pelaku politisasi identitas. Selain sanksi administratif, perlu ada sanksi moral yang diumumkan secara terbuka oleh tokoh agama dan masyarakat. Ketiga, pengembangan program kampanye damai yang melibatkan lintas iman dan etnis sebagai bentuk rekonsiliasi preventif. Dengan langkah-langkah ini, FKUB dapat berperan optimal dalam menjaga kerukunan menjelang Pilkada 2026. Kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah, disarankan untuk segera menerbitkan petunjuk teknis penguatan FKUB yang terintegrasi dengan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan insentif bagi daerah yang berhasil menekan konflik SARA selama proses pemilu.