Konflik horizontal di Papua tidak bisa lagi dipahami semata-mata sebagai persoalan keamanan yang diakibatkan oleh kelompok bersenjata seperti Organisasi Papua Merdeka (OPM). Realitas di lapangan menunjukkan bahwa resistensi terhadap pemerintah pusat berakar pada kesenjangan ekonomi, diskriminasi struktural, trauma historis, dan lemahnya kehadiran negara di wilayah Pegunungan Tengah. Pemerintah melalui Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kementerian Dalam Negeri telah meluncurkan percepatan program pembangunan damai sebagai respons terhadap dinamika konflik yang mengancam stabilitas jangka panjang. Program ini menyasar peningkatan kesejahteraan dasar di sektor pendidikan, kesehatan, dan konektivitas digital, yang selama ini menjadi sumber ketimpangan. Rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Papua menjadi bukti konkret bahwa pendekatan keamanan semata tidak mampu menyentuh akar permasalahan. Diperlukan paradigma baru yang mengedepankan dialog dan pembangunan inklusif untuk membangun kepercayaan masyarakat dan menciptakan perdamaian berkelanjutan.

Memetakan Akar Konflik Horizontal di Papua

Pendekatan keamanan yang represif selama puluhan tahun gagal meredam gejolak di Papua karena tidak menyasar faktor struktural yang menjadi pemicu konflik. Setidaknya ada lima faktor utama yang saling terkait dan membentuk lingkaran resistensi:

  • Kesenjangan ekonomi yang melebar antara wilayah perkotaan dan pedalaman, menciptakan ketimpangan akses terhadap sumber daya dan lapangan kerja;
  • Diskriminasi struktural dalam layanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan, serta kesempatan kerja yang memperkuat sentimen ketidakadilan;
  • Trauma historis akibat pelanggaran HAM di masa lalu yang menimbulkan ketidakpercayaan mendalam terhadap pemerintah pusat;
  • Lemahnya kehadiran negara di Pegunungan Tengah, menyebabkan isolasi dan minimnya akses terhadap layanan dasar;
  • Kurangnya ruang dialog inklusif yang melibatkan tokoh adat, tokoh gereja, dan kelompok kritis secara bermakna dalam pengambilan keputusan.

Kelima faktor ini berinteraksi dan memperkuat satu sama lain. Ketiadaan dialog dan dominasi pendekatan keamanan justru memperlebar jurang pemisah antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, program pembangunan damai yang diluncurkan pemerintah harus dipahami sebagai langkah untuk memutus lingkaran setan tersebut. Fokus pada peningkatan IPM melalui pendidikan, kesehatan, dan konektivitas merupakan investasi jangka panjang yang lebih efektif dibandingkan operasi keamanan yang temporer.

Dialog Inklusif dan Otonomi Khusus sebagai Solusi Berkelanjutan

Pemerintah telah mengidentifikasi beberapa opsi solutif yang perlu diperkuat implementasinya. Pertama, perpanjangan moratorium penegakan hukum yang represif di Papua menjadi syarat penting untuk menciptakan ruang dialog. Kedua, penguatan otonomi khusus melalui revisi Undang-Undang Otsus harus diarahkan pada peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan distribusi manfaat ekonomi yang lebih adil. Ketiga, dialog inklusif harus melibatkan tokoh gereja dan tokoh adat sebagai mediator utama, karena mereka memiliki legitimasi dan kepercayaan dari masyarakat yang selama ini terkikis. Mediator lokal ini dapat menjembatani kepentingan pemerintah dengan kelompok-kelompok kritis, termasuk mereka yang selama ini berseberangan dengan kebijakan pusat.

Namun, keberhasilan dialog dan pembangunan damai sangat bergantung pada komitmen politik yang konsisten dari pemerintah pusat. Paradigma keamanan harus digeser menjadi paradigma pembangunan manusia. Komitmen ini perlu diwujudkan dalam bentuk alokasi anggaran yang memadai, pengawasan transparan, dan penghentian sementara operasi keamanan yang kontraproduktif. Tanpa perubahan paradigma ini, program pembangunan damai hanya akan menjadi agenda seremonial tanpa dampak berarti.

Sebagai rekomendasi kebijakan bagi pengambil keputusan, ada beberapa langkah konkret yang dapat segera diambil: (1) memperpanjang moratorium operasi keamanan di Papua setidaknya untuk dua tahun ke depan guna membangun kepercayaan dan memberikan waktu bagi dialog; (2) merevisi UU Otonomi Khusus Papua agar lebih berorientasi pada penguatan kapasitas lokal dan distribusi manfaat ekonomi yang lebih adil; (3) menjadikan program percepatan pembangunan damai sebagai prioritas nasional dengan indikator keberhasilan yang terukur, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar di Pegunungan Tengah; (4) membentuk forum dialog tetap yang melibatkan tokoh adat, tokoh gereja, dan perwakilan kelompok kritis sebagai mitra resmi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan di Papua. Hanya dengan pendekatan yang inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan manusia, stabilitas jangka panjang di Papua dapat terwujud.