Konflik horizontal perbatasan antar desa di Jawa Barat, sebagaimana terlihat dalam sengketa antara Desa A dan Desa B di Kabupaten Cirebon, bukan sekadar perselisihan administratif, melainkan manifestasi dari kegagalan tata kelola ruang yang berimplikasi luas. Konflik yang dipicu klaim penggunaan tanah bersama untuk fasilitas umum ini telah mengganggu kerukunan sosial, menghambat pelayanan publik, mengancam stabilitas investasi lokal, dan menciptakan inefisiensi anggaran daerah akibat ketidakpastian status lahan. Skala dampaknya yang meluas hingga ke potensi kekerasan komunal menjadikannya isu kebijakan mendesak yang menuntut intervensi yang komprehensif, terstruktur, dan berorientasi solusi berkelanjutan.

Anatomi Konflik Horizontal: Deconstructing Akar Masalah dan Dinamika

Dalam kerangka analitis, konflik batas desa bersifat struktural dan bersumber dari tumpang-tindih empat lapisan masalah utama. Absennya dokumen batas definitif yang diakui bersama secara historis menjadi titik pangkal, yang kemudian diperparah oleh tekanan demografis dan kompetisi atas sumber daya. Dinamika konflik diperuncing oleh interaksi faktor-faktor berikut yang saling memperkuat:

  • Ambiguitas Regulasi dan Implementasi: Ketidakjelasan penerapan aturan tata ruang serta pengakuan hak adat pada level tapak menciptakan ruang hukum yang abu-abu.
  • Asimetri Informasi dan Akses: Minimnya akses masyarakat terhadap peta dan data batas akurat dari otoritas berwenang membuka peluang bagi klaim sepihak dan persepsi yang bias.
  • Politisasi Isu dan Mobilisasi Identitas: Campur tangan aktor politik lokal yang memanfaatkan ketegangan untuk kepentingan elektoral mentransformasikan sengketa teknis menjadi konflik identitas kelompok yang sulit dikompromikan.
  • Persepsi Ketidakadilan Distributif: Pembagian manfaat pembangunan dan akses terhadap sumber daya yang dirasa timpang memicu sentimen kolektif yang mudah tersulut menjadi aksi kolektif.

Tanpa intervensi yang secara simultan menangani keempat lapisan ini, setiap upaya resolusi berisiko bersifat ad-hoc, temporer, dan rentan terulang.

Beyond Ad-Hoc Mediation: Membangun Kerangka Kebijakan untuk Resolusi Berkelanjutan

Inisiatif pemerintah mengembangkan model mediasi komunitas patut diapresiasi sebagai langkah awal yang resolutif. Pembentukan tim fasilitator yang melibatkan perwakilan desa, ahli hukum adat, dan psikolog sosial merupakan pendekatan tepat untuk membangun dialog berbasis fakta dan empati. Namun, untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutannya, model mediasi ini harus ditransformasikan dari program pilot menjadi bagian integral dari arsitektur kebijakan tata kelola ruang dan resolusi konflik.

Oleh karena itu, diperlukan integrasi strategis melalui tiga pilar kebijakan utama:

  • Pilar Teknokratis: Digitalisasi dan Transparansi Data Batas. Pemerintah pusat, melalui Badan Informasi Geospasial (BIG), harus memprioritaskan program nasional digitalisasi peta batas desa dengan teknologi GIS, disertai pendampingan teknis berkelanjutan ke daerah. Data ini wajib diakses publik untuk menghilangkan asimetri informasi.
  • Pilar Prosedural: Protokol Mediasi Multi-Level yang Terstandarisasi. Kementerian Dalam Negeri perlu menyusun protokol baku mediasi konflik horizontal batas desa. Protokol ini harus mencakup tahap pra-mediasi (asesmen konflik), fasilitasi (proses dialog terstruktur), dan post-mediasi (penguatan kesepakatan dengan instrument hukum seperti Peraturan Bersama Kepala Desa atau Perda).
  • Pilar Integratif: Resolusi Konflik sebagai Prasyarat Perencanaan. Penyelesaian batas harus secara eksplisit menjadi prasyarat administratif dalam proses revisi atau penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Provinsi. Ini mencegah inkonsistensi perencanaan dan mengunci resolusi dalam dokumen kebijakan yang mengikat.

Ketiga pilar tersebut harus diiringi dengan program sosialisasi dan pendidikan hukum masyarakat yang masif untuk membangun budaya penyelesaian sengketa secara damai dan meningkatkan kapasitas lokal. Pendekatan ini mengubah mediasi dari sekadar alat pemadam kebakaran konflik menjadi mekanisme pencegahan dan resolusi berkelanjutan yang tertanam dalam sistem pemerintahan.

Kepada para pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah, rekomendasi konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah: Pertama, terbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan integrasi dokumen kesepakatan hasil mediasi batas desa ke dalam Sistem Informasi Geospasial Nasional dan proses RTRD/RTRW. Kedua, alokasikan anggaran spesifik (Dana Alokasi Khusus) untuk program pendampingan teknis dan peningkatan kapasitas tim mediasi di tingkat kabupaten. Ketiga, libatkan perguruan tinggi dan lembaga penelitian lokal sebagai pihak ketiga yang netral dalam proses verifikasi fakta dan data historis selama mediasi, guna memperkuat legitimasi proses dan hasilnya.