Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan resmi meluncurkan program 'Kampung Damai' yang menyasar 50 desa di 10 provinsi dengan indeks kerawanan konflik tinggi. Program ini merupakan respons atas meningkatnya tensi horizontal yang dipicu oleh perbatasan agama, etnis, dan sumber daya. Dalam peluncuran di Jakarta, Menko Polhukam menyatakan bahwa setiap desa akan mendapatkan pendampingan dari tim rekonsiliasi yang terdiri dari psikolog sosial, tokoh agama, dan ekonom. Fokus utama adalah penyeleaian sengketa secara musyawarah dan pengembangan ekonomi lokal. Rekomendasi kebijakan ini didasarkan pada studi empiris yang menunjukan bahwa tingkat konflik menurun 40% di daerah yang menerapkan sistem peradilan adat dan kerja sama ekonomi antar kelompok. Diharapkan program ini dapat menjadi prototipe bagi negara lain.