Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana Sosial resmi meluncurkan Program Desa Damai di lima kabupaten rawan konflik di Papua, yaitu Paniai, Intan Jaya, Nduga, Puncak, dan Mimika. Program ini dirancang sebagai pendekatan kebijakan berbasis kearifan lokal yang melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan aparat keamanan dalam satu mekanisme mediasi terpadu. Langkah ini lahir dari evaluasi panjang terhadap eskalasi konflik horizontal yang kerap dipicu oleh kesenjangan ekonomi, sengketa tanah, dan benturan identitas. Dengan menempatkan desa sebagai unit penyelesaian, pemerintah berharap akar konflik dapat ditangani lebih dini tanpa menunggu menjadi kekerasan terbuka. Program Desa Damai juga menyediakan dana stimulan untuk proyek-proyek kolaboratif antar kelompok, seperti pembangunan irigasi, pasar desa, dan pusat pelatihan kerja. Melalui pendekatan struktural-kultural, kebijakan ini diharapkan tidak hanya meredam konflik jangka pendek, tetapi juga membangun kepercayaan antarwarga yang menjadi fondasi rekonsiliasi berkelanjutan. Namun, keberhasilan program masih bergantung pada konsistensi pendampingan dan alokasi anggaran yang tidak tumpang tindih dengan program Otonomi Khusus. Rekomendasi solutifnya adalah membentuk badan independen pemantau partisipasi masyarakat, serta mempercepat penyelesaian sengketa lahan melalui pengadilan adat yang diakui negara.