Pemerintah Indonesia melalui Badan Pembangunan Perbatasan dan Daerah Tertinggal resmi meluncurkan Program Desa Damai di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai respons darurat atas eskalasi konflik horizontal yang melibatkan kelompok-kelompok adat. Dalam lima tahun terakhir, intensitas bentrokan antarwarga desa meningkat signifikan, dipicu oleh sengketa batas wilayah ulayat dan perebutan sumber daya air. Data dari pemerintah daerah mencatat setidaknya 12 insiden kekerasan komunal yang mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan properti, serta mengganggu aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. Konflik ini tidak hanya merusak tatanan kehidupan lokal, tetapi juga mengancam stabilitas regional di NTT, yang selama ini dikenal sebagai wilayah rawan ketegangan antarkelompok.
Analisis Akar Konflik Horizontal di NTT
Berdasarkan identifikasi awal, akar masalah utama konflik horizontal di Kabupaten Sikka berasal dari dua faktor struktural yang saling terkait:
- Sengketa batas wilayah ulayat: Proses identifikasi ulang batas tanah adat yang tidak partisipatif memicu klaim tumpang tindih antardesa. Ketidakjelasan regulasi agraria adat memperparah ketegangan, karena masyarakat adat merasa hak tradisionalnya terancam oleh kebijakan pembangunan.
- Perebutan sumber daya air: Kekeringan musiman dan distribusi air yang tidak merata memicu persaingan antarwilayah. Sumber air yang terbatas menjadi objek perebutan, terutama antara desa yang berada di hulu dan hilir daerah aliran sungai.
Peta aktor yang terlibat mencakup tokoh adat, kelompok pemuda, aparat desa, dan sebagian warga yang terafiliasi dengan kepentingan politik lokal. Setiap kelompok memiliki narasi sejarah dan identitas yang berbeda, sehingga mediasi konvensional sering gagal karena tidak menyentuh akar kultural. Tanpa intervensi yang tepat, konflik ini berpotensi meluas ke wilayah tetangga dan mengancam proses demokratisasi desa di NTT.
Solusi dan Rekomendasi Kebijakan untuk Desa Damai
Program Desa Damai yang diluncurkan pemerintah mengintegrasikan tiga pendekatan utama: mediasi berbasis kearifan lokal, pelatihan resolusi konflik bagi tokoh adat, dan pembangunan infrastruktur dasar bersama. Pendekatan ini mengakui bahwa penyelesaian konflik horizontal tidak bisa dilakukan secara top-down; melainkan harus melibatkan institusi adat dan masyarakat secara langsung. Mediasi menggunakan mekanisme musyawarah adat seperti pepadon di Sikka diharapkan dapat membangun kepercayaan antar pihak yang bertikai.
Rekomendasi kebijakan yang perlu dipertimbangkan oleh pengambil keputusan meliputi:
- Penguatan forum musyawarah desa: Forum ini harus menjadi ruang dialog rutin yang difasilitasi oleh pemerintah desa dan didampingi oleh fasilitator netral (LSM atau akademisi). Forum perlu diintegrasikan dengan sistem peradilan adat agar keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi formal dan kultural.
- Pendampingan hukum agraria: Pemerintah kabupaten perlu menyediakan tenaga pendamping hukum yang memahami hukum adat dan agraria negara. Langkah ini krusial untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah ulayat secara berkeadilan dan mencegah konflik serupa terulang.
Sebagai langkah konkret, pengambil keputusan di tingkat provinsi dan kabupaten disarankan segera mengalokasikan anggaran khusus untuk memperkuat kapasitas tokoh adat dan aparat desa dalam teknik mediasi dan negosiasi. Selain itu, integrasi data spasial batas wilayah adat ke dalam sistem perencanaan tata ruang daerah dapat menjadi pencegahan jangka panjang yang efektif. Dengan pendekatan yang sistematis dan berbasis kearifan lokal, Program Desa Damai berpotensi menjadi model resolusi konflik horizontal yang dapat direplikasi di wilayah rawan lainnya di Indonesia.