Peluncuran Program Desa Damai oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menjadi respons strategis atas eskalasi konflik agraria di lima kecamatan rawan di Jawa Tengah. Konflik yang melibatkan petani penggarap dan perusahaan perkebunan ini telah berlangsung sejak 2018, dengan skala dampak mencakup ribuan hektare lahan sengketa dan ribuan kepala keluarga yang kehilangan akses atas tanah ulayat. Akar persoalan terletak pada tumpang tindih sertifikat hak guna usaha (HGU) dengan tanah adat masyarakat, diperparah oleh lemahnya penegakan hukum agraria dan absennya mekanisme penyelesaian yang inklusif. Dinamika konflik semakin kompleks akibat sentimen etnis dan politisasi isu agraria menjelang Pilkada serentak 2026, yang berpotensi memperlebar jurang polarisasi di tingkat desa.

Analisis Akar Masalah: Tumpang Tindih Legalitas dan Lemahnya Tata Kelola Agraria

Berdasarkan pemetaan awal, terdapat tiga faktor pemicu utama yang memperdalam konflik agraria di wilayah sasaran Program Desa Damai:

  • Tumpang tindih sertifikat HGU dengan tanah ulayat yang secara historis dikuasai masyarakat adat. Data BPN menunjukkan bahwa 40% lahan sengketa di lima kecamatan tersebut memiliki status hukum ganda sejak era reformasi agraria belum tuntas.
  • Lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran batas lahan oleh perusahaan perkebunan, serta minimnya sanksi administratif bagi pemegang HGU yang melanggar kewajiban sosial-ekologis.
  • Politik lokal dan sentimen etnis yang dimanfaatkan oleh aktor-aktor tertentu menjelang Pilkada 2026, sehingga isu agraria dijadikan alat mobilisasi massa dan memperkeruh upaya rekonsiliasi berbasis musyawarah desa.

Ketiga faktor ini saling menguatkan dan menciptakan siklus konflik yang sulit diputus tanpa intervensi kebijakan yang terpadu. Program Desa Damai hadir sebagai upaya memutus siklus tersebut dengan pendekatan partisipatif dan berbasis bukti legal.

Opsi Resolusi dan Rekomendasi Kebijakan untuk Rekonsiliasi Berkelanjutan

Pemerintah menawarkan tiga opsi penyelesaian yang dirancang untuk mengakomodasi kepentingan para pihak sekaligus memulihkan kepercayaan sosial di tingkat desa. Pertama, mediasi berbasis masyarakat yang melibatkan tokoh adat, perangkat desa, dan perwakilan perusahaan untuk mencapai kesepakatan damai tanpa mengorbankan hak-hak petani penggarap. Kedua, audit legalitas lahan menyeluruh oleh BPN untuk mengklarifikasi status HGU dan tanah ulayat, yang hasilnya akan menjadi dasar penetapan batas definitif dan penyelesaian sengketa. Ketiga, pemberian kompensasi berbasis aset kepada petani yang kehilangan akses lahan, seperti lahan pengganti atau sertifikat tanah produktif yang difasilitasi pemerintah daerah. Program ini diharapkan menjadi pilot project untuk 10 provinsi lain dengan potensi konflik serupa, sehingga pendekatan yang teruji dapat direplikasi secara nasional.

Namun, keberhasilan Program Desa Damai memerlukan dukungan kebijakan yang lebih sistemik. Direkomendasikan agar pemerintah segera mengintegrasikan data pertanahan antara BPN, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah untuk mencegah tumpang tindih legalitas di masa depan. Selain itu, penguatan kapasitas mediasi desa melalui pelatihan fasilitator rekonsiliasi bersertifikat perlu diprioritaskan, serta pembentukan tim satuan tugas ad hoc yang melibatkan akademisi dan organisasi masyarakat sipil untuk mengawal proses audit lahan dan distribusi kompensasi. Tanpa langkah konkret tersebut, konflik agraria berpotensi kembali muncul dalam siklus yang sama, terutama ketika kontestasi politik lokal menguat.