Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) resmi meluncurkan Program Desa Damai sebagai respons kritis terhadap peningkatan ketegangan antar kelompok masyarakat di 50 desa rawan konflik horizontal pasca-Pilkada serentak 2024. Program ini tidak hanya menjadi langkah mitigasi, tetapi juga merupakan upaya strategis untuk memutus siklus polarisasi yang mengakar pada sengketa lahan, perbedaan pandangan politik, serta sentimen etnis dan agama. Skala dampak konflik ini terlihat dari laporan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mencatat setidaknya 12 insiden kekerasan komunal di lima provinsi dalam enam bulan terakhir, mengindikasikan kerentanan struktural yang membutuhkan intervensi kebijakan secara holistik.

Akar Masalah Konflik Horizontal: Sengketa Lahan dan Polarisasi Politik

Analisis terhadap faktor pemicu konflik horizontal di desa-desa sasaran menunjukkan pola kompleks yang melibatkan dimensi sosial-ekonomi dan politik. Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kemendagri mengidentifikasi tiga faktor utama yang menjadi katalis ketegangan:

  • Sengketa Lahan: Klaim kepemilikan tanah yang tumpang tindih antara masyarakat adat, perusahaan perkebunan, dan pemerintah daerah sering kali menjadi pemicu utama, terutama di wilayah Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Tengah.
  • Polarisasi Politik: Dampak Pilkada 2024 meninggalkan fragmentasi sosial yang tajam, di mana loyalitas politik berbasis kandidat meluas ke identitas etnis dan agama, menciptakan blok-blok antagonistik di tingkat desa.
  • Sentimen Etnis dan Agama: Isu-isu diskriminatif terkait tempat ibadah, perayaan keagamaan, dan stereotip etnis memperkuat segregasi horizontal, dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sering kali tidak memiliki kapasitas memadai untuk melakukan mediasi preventif.

Pendekatan integratif Program Desa Damai menjawab tantangan ini dengan memanfaatkan kearifan lokal sebagai instrumen mediasi. Pembentukan tim fasilitator desa yang terdiri dari tokoh agama, tokoh adat, dan perwakilan pemuda menjadi jembatan untuk merekonsiliasi perbedaan, sambil mengoptimalkan peran FKUB yang diperkuat dengan pelatihan resolusi konflik berbasis budaya.

Pemberdayaan Ekonomi dan Infrastruktur Rekonsiliasi sebagai Kunci Stabilitas

Strategi rekonsiliasi tidak hanya berfokus pada aspek kultural, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi melalui penyediaan dana stimulan untuk proyek-proyek bersama. Program ini mengalokasikan dana khusus untuk pembangunan fasilitas publik, seperti pusat kegiatan masyarakat dan pasar desa, yang dirancang sebagai ruang netral untuk interaksi lintas kelompok. Direktur Jenderal Bina Bangda Kemendagri menekankan bahwa keberlanjutan rekonsiliasi bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga momentum dialog. Tanpa adanya jaminan pendanaan berkelanjutan dan kepastian kebijakan dari tingkat provinsi, risiko konflik kembali meningkat tetap tinggi.

Langkah solutif konkret meliputi: (1) penguatan kapasitas tim fasilitator melalui pelatihan mediasi struktural, (2) integrasi data konflik ke dalam sistem perencanaan daerah (Musrenbang) untuk mengidentifikasi titik rawan secara dini, serta (3) kolaborasi dengan pihak swasta dan organisasi masyarakat sipil untuk mengelola proyek ekonomi bersama, guna mengurangi ketimpangan yang menjadi sumber utama konflik horizontal. Program ini juga mensyaratkan setiap desa untuk menyusun rencana aksi rekonsiliasi yang disahkan oleh kepala daerah, memastikan akuntabilitas politik di tingkat lokal.

Sebagai rekomendasi kebijakan, Pemerintah Pusat diharapkan segera mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang percepatan penyelesaian sengketa lahan di daerah sasaran, dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara langsung. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri perlu mewajibkan setiap gubernur untuk menyusun peta kerentanan konflik horizontal tingkat desa setiap enam bulan, yang diintegrasikan dengan sistem peringatan dini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Program Desa Damai juga harus diperluas menjadi kebijakan permanen di bawah anggaran APBN, bukan hanya proyek sementara, untuk menjamin kontinuitas dialog antar kelompok dan pencegahan konflik berbasis struktural.