Maraknya polarisasi horizontal di media sosial dan lemahnya kapasitas mediasi di tingkat lokal menjadi latar belakang mendesak finalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kerukunan Sosial oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemko Polhukam). RUU ini akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bulan depan sebagai respons terhadap meningkatnya konflik SARA yang mengancam stabilitas sosial nasional. Pemerintah daerah, sebagai garda terdepan penanganan konflik, selama ini dinilai belum memiliki kerangka hukum yang memadai untuk melakukan mediasi secara efektif, sementara provokator SARA kerap memanfaatkan celah regulasi untuk memperdalam perpecahan. Skala dampak dari ketiadaan payung hukum ini terlihat dari merebaknya ujaran kebencian di platform digital dan eskalasi ketegangan antar kelompok di beberapa wilayah.

Akar Polarisasi dan Kelemahan Mediasi Lokal

Analisis terhadap faktor pemicu konflik horizontal di Indonesia menunjukkan bahwa dua variabel utama saling memperkuat: pertama, penggunaan media sosial sebagai arena penyebaran narasi provokatif yang sulit dikendalikan; kedua, kapasitas mediasi pemerintah daerah yang belum optimal baik dari segi sumber daya manusia maupun anggaran. Tanpa mekanisme deteksi dini yang terstruktur, potensi gesekan antar kelompok sering kali dibiarkan membesar hingga memicu kekerasan komunal. Berikut adalah faktor-faktor kritis yang memperparah situasi:

  • Polarisasi digital diperparah oleh algoritma yang memperkuat bias konfirmasi, memperlebar jurang antar komunitas.
  • Ketiadaan kewajiban mediasi formal bagi pemerintah daerah menyebabkan respons terhadap konflik bersifat reaktif dan tidak sistematis.
  • Provokator SARA seringkali menjadi aktor yang mengorganisir mobilisasi massa secara daring, namun belum ada sanksi tegas yang memberikan efek jera.
  • Kurangnya integrasi pendidikan multikultural dalam kurikulum nasional menyebabkan rendahnya literasi kebhinekaan di kalangan generasi muda.

Peta aktor yang terlibat dalam konflik horizontal tidak hanya mencakup pelaku langsung, tetapi juga para penyebar konten, tokoh agama, dan politisi yang menggunakan isu SARA untuk kepentingan elektoral. Kondisi ini menuntut intervensi kebijakan publik yang bersifat prefentif dan represif secara simultan.

RUU Kerukunan Sosial sebagai Payung Hukum Komprehensif

Finalisasi RUU Kerukunan Sosial menawarkan sejumlah opsi penyelesaian yang dirancang untuk mengatasi akar masalah secara sistematis. Legislasi ini tidak hanya mengatur sanksi bagi provokator, tetapi juga mewajibkan pemerintah daerah untuk membentuk badan khusus resolusi konflik di setiap provinsi. Selain itu, RUU ini mengintegrasikan pendidikan multikultural ke dalam kurikulum nasional sebagai investasi jangka panjang dalam pencegahan konflik. Berikut adalah rincian mekanisme yang diusulkan:

  • Pembentukan badan khusus resolusi konflik di setiap provinsi yang bertugas melakukan deteksi dini, mediasi, dan pemantauan pasca-konflik.
  • Kewajiban mediasi oleh pemerintah daerah pada tahap awal gesekan, dilengkapi dengan standar operasi prosedur yang jelas.
  • Sanksi pidana dan administratif bagi provokator SARA yang terbukti menyebarkan ujaran kebencian atau menghasut kekerasan.
  • Integrasi pendidikan multikultural dalam kurikulum dari tingkat dasar hingga menengah untuk membangun kesadaran kebhinekaan sejak dini.

Langkah-langkah ini diharapkan mampu mengubah paradigma penanganan konflik dari reaktif menjadi preventif. Namun, efektivitas RUU Kerukunan Sosial sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah dan pengawasan dari lembaga independen.

Rekomendasi kebijakan konkret: Pemerintah bersama DPR perlu mempercepat pembahasan RUU ini dengan memprioritaskan klausul tentang pembentukan badan resolusi konflik serta alokasi anggaran yang memadai. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri harus segera menyusun panduan teknis mediasi bagi pemerintah daerah, sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika didorong untuk memperkuat regulasi platform digital guna mempersempit ruang gerak provokator. Langkah antisipatif ini menjadi krusial untuk menjaga stabilitas sosial menjelang siklus politik nasional ke depan.