Laporan penolakan pembangunan rumah ibadah di Tangerang Selatan, Bekasi, dan sejumlah kabupaten di Jawa Barat menjadi katalis evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang pendirian rumah ibadah. Kementerian Agama bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN menginisiasi evaluasi ini untuk memetakan akar sengketa horizontal yang kerap dipicu oleh ketidakjelasan prosedur perizinan dan syarat dukungan warga. Dampak konflik ini tidak hanya menimbulkan ketegangan sosial, tetapi juga mengancam stabilitas kebijakan publik di tingkat lokal. Pemerintah mencatat bahwa mayoritas kasus berakar pada implementasi SKB yang belum operasional, sehingga menyulut gesekan antarkelompok warga dan memperlemah kohesi sosial di daerah rawan.

Analisis Akar Masalah Implementasi SKB Rumah Ibadah

Dinamika di lapangan menunjukkan bahwa konflik pendirian rumah ibadah tidak semata-mata bersumber pada perbedaan keyakinan, melainkan pada kelemahan sistemik dalam tataran implementasi kebijakan. Pemicu utama yang teridentifikasi meliputi:

  • Lemahnya sosialisasi SKB di kalangan aparatur daerah dan masyarakat, menyebabkan multitafsir terhadap syarat dukungan warga dan prosedur perizinan.
  • Ketidaksiapan pemerintah daerah dalam memfasilitasi dialog antarwarga secara partisipatif, sehingga konflik bereskalasi sebelum mekanisme mediasi dijalankan.
  • Absennya tim verifikasi independen di tingkat kecamatan, yang membuat proses verifikasi dukungan rentan terhadap tekanan kelompok mayoritas.
  • Minimnya peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam menjembatani komunikasi sejak tahap awal pengajuan izin, padahal FKUB memiliki mandat untuk menjaga kerukunan.

Kondisi ini diperparah oleh regulasi turunan yang belum terintegrasi, sehingga setiap SKB menjadi objek sengketa administrasi dan sosial yang berkepanjangan. Tanpa intervensi kebijakan yang tajam, pola konflik horizontal seperti ini berpotensi meluas ke daerah lain dengan demografi beragam.

Rekomendasi Kebijakan untuk Mitigasi Konflik Horizontal

Opsi penyelesaian yang tengah dikaji pemerintah mencakup langkah-langkah struktural dan kultural yang saling memperkuat. Pertama, penyederhanaan prosedur perizinan dengan mengurangi jumlah syarat administratif yang rentan disalahartikan. Kedua, pembentukan tim verifikasi independen di tingkat kecamatan yang terdiri dari unsur FKUB, tokoh masyarakat, dan aparatur sipil negara yang terlatih. Ketiga, peningkatan peran FKUB sebagai mediator utama sejak tahap awal perencanaan pembangunan, bukan hanya saat konflik telah terjadi. Keempat, penerbitan petunjuk teknis operasional yang mengikat secara hukum, disertai pelatihan bagi camat dan lurah tentang manajemen konflik berbasis hak asasi manusia. Seluruh opsi ini dirancang untuk memperkuat kebijakan publik dalam mencegah eskalasi konflik horizontal dan mempercepat resolusi jika terjadi sengketa.

Rekomendasi konkret yang mendesak bagi pengambil kebijakan adalah segera menerbitkan petunjuk teknis yang menjabarkan secara rinci prosedur verifikasi dukungan warga, batasan wewenang FKUB, dan mekanisme mediasi wajib sebelum izin diterbitkan. Selain itu, perlu dialokasikan anggaran khusus untuk pelatihan manajemen konflik bagi aparat kecamatan dan kelurahan di daerah rawan, serta penguatan kapasitas FKUB dengan pendampingan dari Kementerian Agama. Langkah-langkah ini akan menurunkan potensi gesekan antarumat beragama, memperkuat stabilitas sosial, dan memastikan bahwa SKB Tiga Menteri benar-benar menjadi alat resolusi, bukan sumber konflik baru.