Konflik horizontal di Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan eskalasi yang kompleks, melibatkan masyarakat adat dalam skala luas dengan dampak yang menyentuh aspek sosial, ekonomi, dan keamanan. Persoalan utama yang memicu ketegangan meliputi sengketa batas wilayah adat yang tidak terdokumentasi resmi, perebutan sumber daya alam seperti lahan pertanian dan hutan adat, serta pelanggaran norma adat yang tidak mendapat mediasi dari institusi adat. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kini mendorong pendekatan budaya dan kearifan lokal sebagai strategi utama dalam resolusi konflik di NTT, mengingat dinamika konflik adat yang melibatkan kelompok kekerabatan besar berpotensi meluas jika tidak melibatkan pemangku adat sebagai mediator utama.

Akar Masalah dan Faktor Pemicu Konflik Adat di NTT

Berdasarkan analisis terhadap pola konflik di NTT, setidaknya terdapat tiga faktor pemicu utama yang saling terkait dan membentuk siklus konflik yang sulit diputus melalui pendekatan hukum formal semata:

  • Sengketa batas wilayah adat yang tidak terdokumentasi secara resmi, sehingga menimbulkan klaim ganda antar kelompok masyarakat adat.
  • Perebutan sumber daya alam, seperti lahan pertanian, hutan adat, dan sumber air, yang diperparah oleh tekanan ekonomi dan perubahan iklim.
  • Pelanggaran norma adat yang tidak memperoleh sanksi atau mediasi dari institusi adat, sehingga menyisakan dendam dan memperpanjang siklus konflik antar generasi.

Ketiga faktor ini menunjukkan bahwa konflik adat di NTT tidak semata-mata merupakan persoalan hukum, melainkan juga menyentuh identitas kultural dan sistem kekerabatan masyarakat setempat. Oleh karena itu, penyelesaian konflik membutuhkan pendekatan budaya yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal, bukan hanya prosedur hukum positif yang sering kali dianggap asing oleh masyarakat adat. Kegagalan memahami dimensi kultural ini berisiko memperdalam resistensi dan memperpanjang durasi konflik di lapangan.

Revitalisasi Institusi Adat dan Rekomendasi Kebijakan

Opsi penyelesaian yang diusung pemerintah adalah revitalisasi dan pengakuan terhadap institusi adat seperti 'adat bantang' atau 'tua teno' sebagai mediator utama dalam setiap tahap mediasi. Peran lembaga adat ini diperkuat dengan dukungan dan fasilitasi dari pemerintah daerah, sehingga menghasilkan solusi yang lebih diterima oleh para pihak. Keberhasilan pendekatan budaya ini bergantung pada kesiapan perangkat daerah dan aparat keamanan dalam memahami mekanisme penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal, termasuk bahasa adat dan ritual perdamaian.

Rekomendasi strategis yang dapat dilakukan pemerintah meliputi tiga langkah konkret yang saling terhubung. Pertama, pemetaan partisipatif wilayah adat yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah sengketa batas di masa depan. Kedua, pelatihan bagi perangkat daerah dan aparat keamanan tentang mekanisme mediasi adat agar mampu memfasilitasi dialog dengan menghormati kearifan lokal. Ketiga, integrasi hasil mediasi adat ke dalam keputusan administratif pemerintah, misalnya melalui penerbitan surat keputusan bupati yang mengesahkan kesepakatan adat.

Harmonisasi antara hukum positif dan hukum adat ini akan memberikan kekuatan hukum yang lebih kuat serta mencegah konflik berulang di NTT. Bagi para pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah, langkah pertama yang mendesak adalah mengeluarkan regulasi daerah yang mengakui eksistensi lembaga adat serta mekanisme mediasi berbasis pendekatan budaya sebagai bagian integral dari sistem resolusi konflik nasional. Tanpa payung regulasi yang jelas, upaya revitalisasi institusi adat hanya akan menjadi wacana tanpa implementasi yang berkelanjutan.