Eskalasi konflik agraria di berbagai wilayah, termasuk Adonara, telah membawa pemerintah pada persimpangan kebijakan yang kritis. Ketegangan ini tidak hanya merepresentasikan friksi sosial lokal, tetapi juga menguji fondasi stabilitas nasional dan efektivitas tata kelola sumber daya agraria. Merespons situasi ini, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri mengusung strategi baru yang mengintegrasikan pendekatan kultural dan pendekatan hukum secara sinergis. Pergeseran paradigma ini muncul dari pengakuan bahwa penyelesaian konflik yang semata bertumpu pada administrasi sertifikasi telah gagal meredam ketegangan mendalam yang berakar pada tumpang tindih klaim historis, adat, dan negara.
Dekonstruksi Konflik Agraria: Pluralisme Hukum dan Kegagalan Struktural
Konflik agraria bukan fenomena sederhana, melainkan produk dari kegagalan struktural dalam menciptakan sistem kepastian hukum yang mampu mengakomodasi pluralitas sosial di Indonesia. Akar masalahnya bersifat sistemik dan multidimensi, terutama terletak pada ketidakmampuan negara untuk mendamaikan pluralisme hukum yang hidup di masyarakat dengan kerangka regulasi nasional yang seragam. Kegagalan sektoral dalam mengelola konflik selama ini tercermin dalam beberapa dimensi kunci yang saling berkelindan:
- Tumpang Tindih Regulasi: Absennya harmonisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dengan hukum adat setempat menciptakan ruang klaim yang saling menegasikan.
- Diskrepansi Kartografi: Ketidaksesuaian antara peta administratif negara dengan peta partisipatif berbasis pengetahuan spasial masyarakat lokal memicu klaim tumpang tindih yang sulit diverifikasi.
- Instrumentalisasi Politik: Konflik yang belum terselesaikan sering dieksploitasi oleh aktor-aktor politik dan ekonomi untuk memupuk dukungan atau mengamankan akses sumber daya.
- Defisit Dialog Struktural: Tidak adanya forum dialog permanen dan inklusif sejak dini menyebabkan komunikasi antar-pihak selalu bersifat reaktif dan temporer.
Membangun Infrastruktur Resolusi: Dari Konsep Integratif ke Kebijakan Operasional
Strategi yang menggabungkan pendekatan kultural dan hukum merupakan respons yang tepat secara konseptual, namun efektivitasnya bergantung pada penerjemahannya ke dalam struktur kelembagaan dan program yang konkret. Dinamika terkini, seperti melibatkan majelis adat dan tokoh masyarakat dalam forum musyawarah, adalah sinyal positif. Namun, untuk memastikan konsistensi dan skalabilitas resolusi jangka panjang, dibutuhkan infrastruktur kebijakan yang lebih kokoh dan mampu menjembatani kesenjangan antara aspek normatif dan kultural dalam penyelesaian sengketa tanah.
Berikut adalah rekomendasi kebijakan operasional yang dapat segera ditindaklanjuti oleh para pengambil keputusan untuk mengimplementasikan pendekatan integratif tersebut:
- Pembentukan Satuan Tugas Khusus Konflik Agraria Nasional dan Daerah: Satgas ini harus memiliki mandat kuat untuk mengoordinasikan lintas kementerian (ATR/BPN, Kemendagri, Kemenko Polhukam) serta mengikutsertakan perwakilan masyarakat adat yang sah. Tugas utamanya adalah memetakan dan memprioritaskan konflik, serta memfasilitasi dialog terstruktur.
- Harmonisasi Regulasi melalui Peraturan Bersama (Pergub/Perpres): Membentuk payung hukum yang mengakui dan mengatur mekanisme rekonsiliasi antara hukum positif dan hukum adat dalam kasus-kasus sengketa agraria spesifik.
- Penguatan Kapasitas Mediasi Lokal: Membangun dan mengakreditasi lembaga mediasi independen di tingkat kabupaten/kota yang terdiri dari ahli hukum, antropolog, dan tokoh adat, untuk menangani konflik sebelum bereskalasi.
Sebagai penutup, pemerintah dan para pengambil kebijakan perlu segera mengalokasikan anggaran dan sumber daya politik untuk mengoperasionalkan strategi integratif ini. Rekomendasi konkretnya adalah dengan mengeluarkan Instruksi Presiden atau Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang secara khusus mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas dan skema mediasi hibrida (kultural-hukum) tersebut. Hanya dengan menjadikan pendekatan kultural dan hukum sebagai dua sisi dari satu koin kebijakan yang koheren, negara dapat beralih dari pola responsif menuju rezim resolusi konflik agraria yang preventif, adil, dan berkelanjutan.