Konflik lahan antara petani penggarap dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kembali memanas dalam sepekan terakhir. Akar masalahnya adalah tumpang tindih sertifikat hak guna usaha (HGU) yang belum terselesaikan sejak tahun 2018. Dinamika konflik diperparah oleh sentimen SARA karena petani penggarap mayoritas berasal dari suku tertentu sementara perusahaan dimiliki oleh kelompok lain. Pemerintah Kabupaten Simalungun bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan BPN setempat akhirnya menyepakati pembentukan forum mediasi permanen yang akan mempertemukan semua pihak secara berkala. Langkah solutif yang direkomendasikan meliputi audit ulang batas lahan, pemberian kompensasi bagi petani yang terdampak, serta penguatan kelembagaan desa untuk mencegah konflik serupa di masa depan. Forum mediasi ini diharapkan menjadi model resolusi konflik lahan berbasis partisipasi masyarakat.