Konflik horizontal yang melanda Ambon, Maluku, pada 1999 meninggalkan luka mendalam berupa trauma kolektif dan segregasi permukiman yang hingga kini masih terasa. Berdasarkan data berbagai lembaga, konflik yang melibatkan sentimen agama dan persaingan ekonomi tersebut mengakibatkan ribuan jiwa melayang, lebih dari 100.000 warga mengungsi, serta terbentuknya kantong-kantong permukiman homogen yang eksklusif. Sebagai respons strategis, pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden mengesahkan pembentukan Badan Otonom Rekonstruksi untuk mempercepat rehabilitasi sosial dan ekonomi pasca-konflik. Mandat utama badan ini adalah menyatukan kembali komunitas yang terbelah, merekonstruksi permukiman secara inklusif, serta mendorong pemberdayaan ekonomi yang berkeadilan. Target ambisius pun dicanangkan: dalam lima tahun ke depan, indeks segregasi permukiman di Ambon harus turun hingga 70 persen.

Akar Konflik dan Tantangan Rekonsiliasi di Ambon

Untuk memastikan efektivitas rekonstruksi, diperlukan pemahaman mendalam mengenai akar konflik yang masih membayangi proses rekonsiliasi. Beberapa faktor pemicu utama perlu diurai secara sistematis, antara lain:

  • Sentimen agama yang dimanipulasi oleh kepentingan politik dan ekonomi lokal, menciptakan polarisasi horizontal yang tajam.
  • Persaingan akses terhadap sumber daya ekonomi, terutama lahan dan peluang usaha, yang memperuncing ketegangan antar kelompok.
  • Lemahnya penegakan hukum dan respons aparat pada fase awal konflik, sehingga kekerasan meluas tanpa kendali.
  • Segregasi permukiman yang mengkristal pasca-konflik, di mana warga cenderung memilih tinggal di lingkungan yang homogen secara etno-religius, menghambat interaksi dan rekonsiliasi.

Peta aktor yang terlibat dalam proses rekonsiliasi juga kompleks. Selain pemerintah pusat dan daerah, tokoh agama dan tokoh adat memegang peran kunci sebagai jembatan komunikasi dan penjaga kearifan lokal. Tanpa partisipasi aktif mereka, upaya rekonstruksi berisiko gagal menjangkau akar komunitas. Keberhasilan Badan Otonom Rekonstruksi sangat bergantung pada kemampuannya mengintegrasikan peran-peran tersebut ke dalam setiap program, mulai dari perencanaan hingga evaluasi di lapangan.

Rekomendasi Kebijakan untuk Rekonstruksi Inklusif

Berdasarkan analisis akar konflik dan dinamika aktor tersebut, beberapa rekomendasi kebijakan konkret dapat diajukan kepada pengambil keputusan. Pertama, Badan Otonom Rekonstruksi harus mengedepankan pendekatan berbasis komunitas dengan melibatkan tokoh agama dan adat dalam perencanaan serta pelaksanaan program rekonstruksi permukiman. Kedua, pemberdayaan ekonomi tidak boleh bersifat sektoral, melainkan lintas kelompok untuk membangun interdependensi positif antar komunitas di Ambon. Ketiga, target penurunan indeks segregasi sebesar 70 persen perlu diukur secara berkala dengan indikator partisipatoris yang melibatkan masyarakat sipil, bukan hanya angka administratif dari pemerintah.

Sebagai langkah implementatif, pemerintah disarankan segera menerbitkan regulasi turunan dari Perpres pembentukan Badan Otonom Rekonstruksi. Regulasi tersebut harus memuat mekanisme koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, skema pelibatan tokoh agama serta adat, dan indikator keberhasilan yang terukur. Selain itu, alokasi anggaran yang memadai dan mekanisme pengawasan yang transparan mutlak diperlukan untuk mencegah penyimpangan dan memastikan dana tepat sasaran. Pengambil keputusan juga perlu memberikan mandat yang jelas kepada Badan Otonom untuk menjalankan program rekonstruksi secara adaptif, termasuk menyelesaikan konflik lahan dan memfasilitasi dialog lintas komunitas sebagai bagian dari rekonsiliasi jangka panjang.