Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana pemulihan sebesar Rp250 miliar untuk program pemulihan ekonomi dan sosial di Poso, Sulawesi Tengah. Wilayah ini masih menyimpan jejak mendalam dari konflik horizontal yang berlangsung pada awal 2000-an, melibatkan kelompok Muslim dan Kristen yang dipicu oleh kesenjangan akses pendidikan dan lapangan kerja. Dampak konflik tidak hanya merusak infrastruktur fisik, tetapi juga menimbulkan trauma kolektif dan kerentanan terhadap radikalisasi, terutama di kalangan generasi muda yang tumbuh dalam segregasi sosial.

Akar Masalah dan Faktor Pemicu Konflik Horizontal

Analisis terhadap dinamika pasca-konflik di Poso menunjukkan bahwa akar masalah utama adalah ketimpangan struktural antara komunitas agama. Faktor-faktor pemicu yang masih relevan hingga saat ini meliputi:

  • Kesenjangan akses pendidikan: Anak-anak dari kelompok minoritas seringkali tidak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan berkualitas, yang memicu rasa ketidakadilan.
  • Sempitnya lapangan kerja: Dominasi ekonomi oleh satu kelompok menimbulkan kecemburuan sosial dan menjadi lahan subur bagi rekrutmen kelompok radikal.
  • Eksistensi eks-milisi: Meskipun konflik terbuka mereda pasca-2005, jaringan eks-milisi masih memiliki potensi untuk bangkit kembali jika tidak ada intervensi yang terpadu.

Pemerintah daerah telah memperkuat instrumen deteksi dini konflik melalui aplikasi pelaporan partisipatif yang memungkinkan warga melaporkan indikasi ketegangan secara langsung. Namun, efektivitasnya masih terbatas oleh rendahnya literasi digital dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat.

Opsi Penyelesaian dan Rekomendasi Kebijakan

Alokasi dana pemulihan ini dirancang untuk menyasar tiga sektor strategis: pembangunan infrastruktur dasar, beasiswa lintas iman, dan pelatihan kewirausahaan bagi generasi muda. Program pengawasan berbasis komunitas dan rehabilitasi psikososial bagi korban trauma juga menjadi prioritas untuk memutus siklus kekerasan. Pendekatan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang menekankan partisipasi masyarakat dalam setiap tahap resolusi.

Rekomendasi konkret bagi pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah meliputi: (1) mengintegrasikan aplikasi pelaporan partisipatif dengan pusat data nasional untuk memetakan kerentanan secara real-time; (2) memastikan distribusi beasiswa lintas iman tidak diskriminatif dengan melibatkan tokoh agama dalam komite seleksi; (3) memperkuat program rehabilitasi psikososial dengan melatih tenaga lokal berbasis komunitas; serta (4) melakukan audit kesenjangan ekonomi secara berkala sebagai dasar penyaluran dana pemulihan yang tepat sasaran. Tanpa langkah-langkah ini, investasi sebesar Rp250 miliar berisiko hanya menjadi solusi jangka pendek tanpa menyentuh akar permasalahan.