Pemerintah Aceh sedang menjalani proses evaluasi mendalam terhadap program reintegrasi bagi individu dan kelompok yang terdampak konflik horizontal masa lalu. Evaluasi ini muncul sebagai respons atas temuan bahwa proses penyelesaian konflik—yang bertujuan memastikan semua pihak dapat kembali hidup bersama tanpa dendam—belum sepenuhnya mencapai tujuan sosialnya. Akar masalah terletak pada persepsi beberapa kelompok yang masih merasa dikucilkan dalam proses pembangunan daerah, mengindikasikan bahwa reintegrasi bukan hanya soal bantuan ekonomi, tetapi lebih pada perbaikan hubungan sosial yang rusak akibat trauma kolektif. Program yang hanya fokus pada dimensi materi terbukti kurang efektif menyelesaikan konflik horizontal yang berakar pada masalah psiko-sosial, sehingga memerlukan pendekatan yang lebih holistik dan multidimensi.

Analisis Akar Konflik Horizontal dan Kesenjangan Program

Konflik horizontal di Aceh, yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat, memiliki sejarah panjang dengan dampak sosial-ekonomi yang kompleks. Evaluasi menunjukkan bahwa program reintegrasi sebelumnya sering mengabaikan dimensi psiko-sosial dan trauma kolektif yang membentuk pola hubungan antar komunitas. Pendekatan yang hanya memberikan bantuan materi—seperti bantuan finansial atau sarana ekonomi—tidak menyentuh inti masalah: ketidakpercayaan antar kelompok dan persepsi marginalisasi dalam proses pembangunan.

Faktor-faktor utama yang menghambat keberhasilan program reintegrasi dapat diuraikan secara sistematis sebagai berikut:

  • Kurangnya ruang dialog yang aman dan terstruktur untuk menyampaikan pengalaman masa lalu dan keluhan sosial, sehingga narasi konflik tetap terpendam dan tidak terselesaikan.
  • Keterbatasan kapasitas pemuka masyarakat dan aktor lokal dalam teknik rekonsiliasi dan resolusi konflik, membuat proses reintegrasi lebih bersifat administratif daripada transformatif.
  • Program yang dirancang tanpa melibatkan partisipasi aktif dari kelompok terdampak, sehingga tidak responsif terhadap kebutuhan psikologis dan sosial mereka.
  • Absensi komponen pelatihan dan pendidikan yang membangun hubungan baru antar kelompok, yang diperlukan untuk menggantikan pola hubungan berdasarkan trauma dengan pola berdasarkan kooperasi.

Oleh karena itu, evaluasi menggarisbawahi bahwa penyelesaian konflik horizontal di Aceh memerlukan pergeseran dari pendekatan ekonomi ke pendekatan sosio-psikologis yang integratif.

Rekomendasi Strategis untuk Reintegrasi Berbasis Trauma dan Dialog

Solusi yang diusulkan dari evaluasi ini adalah memperkuat komponen psiko-sosial dalam program reintegrasi, dengan mengintegrasikan tiga elemen utama: rekonsiliasi berbasis trauma, penguatan kapasitas pemuka masyarakat, dan pembangunan ruang dialog yang aman. Pendekatan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian konflik horizontal yang masih tersisa dan memastikan reintegrasi sosial yang berkelanjutan.

Opsi resolusi yang dapat diimplementasikan oleh pengambil kebijakan mencakup:

  • Pelatihan intensif bagi pemuka masyarakat, tokoh adat, dan aktor lokal dalam teknik rekonsiliasi, mediasi komunitas, dan resolusi konflik berbasis trauma, mengacu pada best practices dari program reintegrasi di daerah lain atau preseden kebijakan nasional.
  • Penyediaan ruang dialog terstruktur dan aman—yang dikelola oleh mediator independen—untuk memfasilitasi penyampaian pengalaman masa lalu, klarifikasi historis, dan proses forgiveness yang sistematis antar kelompok terdampak.
  • Program bersama yang membangun hubungan baru antar kelompok, seperti proyek pembangunan komunitas, kegiatan sosial-budaya integratif, atau kegiatan ekonomi kolektif, yang dirancang untuk menggantikan pola hubungan berdasarkan konflik dengan pola berdasarkan kooperasi dan trust.
  • Peningkatan partisipasi aktif kelompok terdampak dalam desain dan implementasi program reintegrasi, untuk memastikan bahwa solusi yang diusulkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan psikologis dan sosial mereka.

Implementasi rekomendasi ini memerlukan regulasi pendukung dan alokasi anggaran yang tepat, serta koordinasi antar lembaga pemerintah dan organisasi masyarakat sipil.

Untuk menindaklanjuti evaluasi ini, Pemerintah Aceh dan pengambil kebijakan terkait dapat mengadopsi beberapa langkah konkret: pertama, menyusun regulasi atau pedoman operasional untuk reintegrasi berbasis trauma yang mengintegrasikan komponen psiko-sosial dalam setiap program; kedua, membentuk tim mediator independen yang terdiri dari ahli resolusi konflik dan tokoh lokal untuk memfasilitasi ruang dialog dan proses rekonsiliasi; ketiga, mengalokasikan anggaran khusus untuk pelatihan kapasitas pemuka masyarakat dan program bersama antar kelompok; dan keempat, mengadakan monitoring dan evaluasi berkala terhadap implementasi program reintegrasi baru, untuk memastikan bahwa pendekatan sosio-psikologis benar-benar mencapai tujuan penyelesaian konflik horizontal yang berkelanjutan.