Dua dekade setelah Nota Kesepahaman Helsinki, Provinsi Aceh masih bergulat dengan warisan konflik yang belum tuntas. Meskipun kekerasan berskala besar telah berhenti, dinamika baru berupa kesenjangan antar-generasi, distribusi pembangunan yang timpang di wilayah pedalaman, dan luka psikososial yang belum pulih mengancam keberlanjutan perdamaian di Serambi Mekkah. Menghadapi realitas ini, Pemerintah Aceh bersama jaringan masyarakat sipil, akademisi, dan mantan kombatan menyusun cetak biru perdamaian generasi kedua sebagai instrumen strategis untuk memantapkan rekonsiliasi yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Akar Masalah: Minimnya Dialog dan Stigma yang Mengendap
Proses identifikasi yang dilakukan oleh tim perumus mengungkap beberapa akar masalah yang menghambat transformasi konflik di Aceh. Berdasarkan pemetaan partisipatif, setidaknya terdapat tiga dimensi kritis yang perlu segera ditangani:
- Minimnya ruang dialog politik inklusif: Partisipasi kelompok muda, perempuan, dan korban langsung dalam forum-forum kebijakan masih sangat terbatas, sehingga perspektif mereka kerap terabaikan dalam pengambilan keputusan strategis.
- Stigma sosial terhadap keluarga korban: Mantan kombatan dan penyintas konflik masih menghadapi diskriminasi sosial-ekonomi, yang menghambat integrasi mereka ke dalam komunitas dan memperpanjang siklus trauma antar-generasi.
- Kesenjangan pembangunan pedalaman: Wilayah-wilayah yang dulu menjadi basis konflik, seperti Aceh Tengah, Bener Meriah, dan pidie, masih tertinggal dalam akses pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar, menciptakan rasa ketidakadilan horizontal.
Strategi Baru: Psikososial, Keadilan Transisional, dan Ekonomi Kolaboratif
Menjawab tantangan tersebut, cetak biru generasi kedua ini mengedepankan tiga pilar strategi rekonsiliasi yang bersifat integratif. Pertama, program pemulihan psikososial berbasis komunitas untuk menyembuhkan trauma kolektif melalui pendekatan budaya dan konseling sebaya. Kedua, penguatan mekanisme keadilan transisional yang meliputi pengungkapan kebenaran (truth-telling), reparasi simbolik dan material, serta jaminan non-repetisi. Ketiga, pengembangan ekonomi kolaboratif antara mantan kombatan, korban, dan pelaku usaha lokal untuk menciptakan lapangan kerja yang inklusif. Partisipasi pemuda dan kelompok rentan dijadikan indikator kunci keberhasilan setiap program, memastikan bahwa tidak ada pihak yang tertinggal dalam proses perdamaian.
Untuk menjamin implementasi dan akuntabilitas, para pemangku kepentingan merumuskan dua rekomendasi kebijakan konkret. Pertama, pembentukan Dewan Pengawas Perdamaian yang independen, beranggotakan tokoh sipil, akademisi, dan perwakilan komunitas terdampak. Dewan ini bertugas memonitor pelaksanaan cetak biru, menerima pengaduan, dan memberikan masukan kebijakan kepada pemerintah daerah. Kedua, alokasi dana desa khusus untuk kegiatan lintas-komunitas, seperti lokakarya dialog, gotong royong rehabilitasi infrastruktur, dan festival budaya bersama. Skema pembiayaan ini dapat menciptakan ruang interaksi positif yang secara langsung mengikis prasangka dan stigma.
Bagi para pengambil keputusan di tingkat provinsi dan nasional, cetak biru perdamaian generasi kedua ini bukan sekadar dokumen teknis, melainkan peta jalan yang membutuhkan komitmen politik berkelanjutan. Rekomendasi utama yang perlu segera ditindaklanjuti adalah penerbitan Peraturan Gubernur tentang Pengarusutamaan Perdamaian dalam perencanaan dan penganggaran daerah, serta pembentukan mekanisme pemantauan partisipatif yang melibatkan masyarakat sipil. Tanpa langkah afirmatif ini, potensi fragmentasi sosial yang muncul dari kesenjangan antar-generasi dan wilayah dapat mengikis capaian perdamaian yang telah dibayar mahal oleh rakyat Aceh.