Dua puluh lima tahun setelah kerusuhan etnis 2001, Kabupaten Kotawaringin Timur, khususnya wilayah Sampit di Kalimantan Tengah, masih menghadapi tantangan berat dalam pemulihan pasca konflik yang bersifat multidimensi. Kerusuhan antara komunitas Dayak dan Madura tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan kerusakan fisik, tetapi yang lebih kompleks, meninggalkan luka psikososial mendalam dan fragmentasi sosial yang terlembagakan. Pendekatan pemulihan selama ini, yang cenderung berfokus pada rehabilitasi infrastruktur fisik dan ekonomi formal, terbukti tidak cukup untuk mengurai akar masalah kohesi sosial yang rusak. Pembentukan Satuan Tugas Khusus Pemulihan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada momentum peringatan ke-25 ini menandai pengakuan kritis bahwa trauma healing dan rekonsiliasi sosial memerlukan intervensi kebijakan yang lebih sistematis, terukur, dan berkelanjutan.

Analisis Hambatan Struktural dalam Pemulihan Konflik Horizontal di Sampit

Evaluasi terhadap dua dekade upaya rekonsiliasi di Sampit mengungkapkan pola kegagalan struktural yang juga ditemui di banyak wilayah pascakonflik di Indonesia. Fokus kebijakan yang parsial dan tidak menyentuh akar psikososial konflik telah menyebabkan upaya pemulihan berjalan di tempat. Secara garis besar, terdapat dua hambatan struktural utama yang memperlambat proses tersebut:

  • Transmisi Trauma Antargenerasi: Dampak psikologis konflik tidak berhenti pada korban langsung atau saksi hidup. Narasi kolektif tentang luka, ketakutan, dan prasangka diwariskan melalui keluarga dan komunitas, menciptakan siklus ketidakpercayaan dan jarak psikologis yang menghambat interaksi positif antar kelompok, bahkan pada generasi yang tidak mengalami konflik secara langsung.
  • Segregasi Spasial dan Ekonomi yang Terpelihara: Pola permukiman dan jaringan ekonomi yang terpisah tetap bertahan, sering kali tanpa disadari dikukuhkan oleh kebijakan pembangunan. Pembatasan ruang interaksi sosial yang aman dan terstruktur ini menghambat lahirnya identitas kolektif baru sebagai sesama warga Kalimantan Tengah.

Kondisi ini menunjukkan bahwa intervensi berupa trauma healing yang terstruktur dan program pembangunan interaksi sosial positif bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan fondasi inti dari kebijakan pemulihan pasca konflik yang berkelanjutan dan transformatif.

Menyusun Kerangka Kebijakan Sistemik: Dari Satgas Menuju Rekayasa Sosial Jangka Panjang

Momentum pembentukan Satgas Khusus harus menjadi titik awal bagi transformasi kebijakan, dari pendekatan responsif ad-hoc menuju rekayasa sosial yang sistemik dan berbasis bukti. Keberadaan satgas perlu difungsikan sebagai katalisator untuk mendorong kebijakan lintas sektor yang dirancang khusus untuk membangun ketahanan sosial dan mencegah konflik serupa di masa depan. Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti meliputi:

  • Integrasi Kurikulum Rekonsiliasi ke dalam Sistem Pendidikan Formal: Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu mengembangkan dan menerapkan kurikulum muatan lokal yang berfokus pada pendidikan multikultural, sejarah lokal yang inklusif, dan pengembangan empati. Materi ini harus dirancang untuk mengoreksi stereotip dan membangun narasi kebersamaan sebagai identitas kewargaan daerah yang baru.
  • Ekonomi Inklusif sebagai Perekat Sosial Aktif: Kebijakan ekonomi daerah perlu secara sadar dirancang sebagai alat rekonsiliasi aktif. Hal ini dapat diwujudkan melalui:
    • Pemberian insentif fiskal dan non-fiskal kepada usaha mikro dan menengah (UMKM) yang melibatkan kerja sama lintas etnis dalam rantai produksi maupun distribusi.
    • Pengembangan platform pasar bersama atau festival ekonomi yang secara terstruktur mempertemukan pelaku usaha dari kelompok yang berbeda, menciptakan interdependensi ekonomi yang sehat.
  • Penguatan Kapasitas Kelembagaan Lokal untuk Resolusi Konflik: Pembentukan Satgas harus diikuti dengan penguatan kapasitas lembaga adat, tokoh agama, dan organisasi masyarakat sipil lokal sebagai garda terdepan dalam mencegah eskalasi konflik dan memfasilitasi dialog. Pelatihan resolusi konflik dan mediasi berbasis komunitas menjadi investasi jangka panjang untuk kohesi sosial.

Oleh karena itu, kepada pemerintah pusat dan daerah, rekomendasi akhir adalah menjadikan momentum peringatan 25 tahun kerusuhan Sampit ini sebagai titik pijak untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kebijakan pembangunan di Kalimantan Tengah. Audit ini harus menguji apakah suatu kebijakan—mulai dari tata ruang, pendidikan, hingga ekonomi—secara tidak langsung melanggengkan segregasi atau justru mendorong interaksi positif dan membangun identitas bersama. Satgas Pemulihan harus diberi mandat dan sumber daya yang jelas untuk tidak hanya menangani warisan konflik, tetapi terutama untuk merancang kebijakan pro-aktif yang mencegah pengulangan sejarah kelam, menjadikan pemulihan pasca konflik di Sampit sebagai model nasional yang berorientasi pada masa depan.