Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Khusus Perlindungan Anak oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) di zona konflik seperti Papua dan Sulawesi Tengah merupakan langkah strategis nasional untuk memutus rantai radikalisasi dan siklus balas dendam antargenerasi. Anak-anak yang hidup di daerah konflik menghadapi dampak ganda: trauma psikologis akut akibat kekerasan dan keterputusan akses pendidikan formal. Kedua faktor ini menjadikan mereka target empuk bagi kelompok ekstrem yang merekrut anggota baru melalui narasi kekerasan dan janji perlindungan. Skala dampak konflik horizontal di kedua wilayah tersebut telah menimbulkan kerentanan struktural yang memerlukan intervensi lintas sektor secara terpadu.

Akar Konflik: Trauma dan Pendidikan yang Terputus sebagai Pintu Masuk Radikalisasi

Analisis terhadap kasus anak-anak di zona konflik menunjukkan bahwa akar masalah radikalisasi bersumber dari dua celah utama:

  • Trauma psikologis tanpa penanganan – Paparan terus-menerus terhadap kekerasan fisik, verbal, dan ancaman kematian menyebabkan anak mengalami gangguan stres pascatrauma (PTSD), yang melemahkan daya kritis dan meningkatkan kerentanan terhadap doktrin ekstremisme.
  • Pendidikan yang terputus – Konflik merusak infrastruktur sekolah dan memaksa anak putus sekolah, sehingga mereka kehilangan kesempatan untuk mengembangkan literasi damai dan keterampilan resolusi konflik. Ketidakhadiran pendidikan inklusif menciptakan ruang kosong yang diisi oleh narasi radikal sebagai alternatif identitas dan tujuan hidup.

Tanpa intervensi, kondisi ini menciptakan siklus balas dendam di mana anak-anak korban kekerasan tumbuh menjadi pelaku kekerasan berikutnya. Oleh karena itu, kehadiran Satgas Perlindungan Anak yang menyediakan safe space, pendidikan darurat, dan dukungan psikososial menjadi investasi strategis pada human security dan perdamaian berkelanjutan di tingkat lokal dan nasional.

Rekomendasi Kebijakan: Integrasi Kurikulum Perdamaian dan Penguatan Agen Perubahan

Selain pembentukan Satgas, langkah yang lebih luas dan berkelanjutan mencakup:

  • Integrasi kurikulum pendidikan perdamaian dan resolusi konflik di sekolah-sekolah yang berada di daerah rawan konflik, baik formal maupun nonformal, untuk membangun kompetensi mengelola perbedaan secara konstruktif sejak usia dini.
  • Pelatihan bagi guru dan orang tua sebagai agen perdamaian dalam keluarga dan komunitas, dengan fokus pada deteksi dini tanda-tanda radikalisasi dan teknik konseling trauma berbasis komunitas.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah perlu segera menerbitkan pedoman operasional Satgas yang terintegrasi dengan program perlindungan sosial dan rehabilitasi sosial di bawah koordinasi KPAI, Kementerian PPPA, Kementerian Pendidikan, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Selain itu, anggaran perlindungan anak di zona konflik harus menjadi priority budget dalam APBN dan APBD, dengan indikator kinerja yang terukur, seperti menurunnya angka anak putus sekolah dan berkurangnya rekrutmen anak oleh kelompok ekstrem dalam dua tahun ke depan. Hanya melalui pendekatan yang sistematis dan kolaboratif, siklus kekerasan dan radikalisasi dapat diputus secara permanen di akar rumput.