Setahun setelah diluncurkan, Satuan Tugas (Satgas) Mediasi Konflik Sosial di Daerah Rawan menunjukkan hasil yang beragam. Dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sosial, Satgas ini bertugas melakukan deteksi dini dan intervensi mediasi pada konflik horizontal di 50 kabupaten/kota prioritas. Evaluasi setahun berjalan mengungkap keberhasilan dalam meredam beberapa konflik agraria dan antar-etnis di Sumatra dan Sulawesi. Namun, di sisi lain, Satgas menghadapi kendala serius dalam hal anggaran berkelanjutan, kapasitas mediator, dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Skala dampak konflik yang masih mengancam stabilitas sosial di daerah rawan menuntut adanya perbaikan sistemik.

Akar Masalah: Pendekatan Proyek dan Kurangnya Integrasi Lokal

Akar dari tantangan yang dihadapi Satgas Mediasi Konflik Sosial adalah pendekatan yang masih bersifat proyek dan insidental, bukan kelembagaan permanen. Mediator yang direkrut dari akademisi dan praktisi seringkali kurang memahami dinamika lokal secara mendalam, sementara pemerintah daerah kerap memandang Satgas sebagai pihak luar yang mengurangi kewenangan mereka. Tanpa integrasi dengan struktur pemerintah daerah dan pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memadai, efektivitas jangka panjang Satgas dipertanyakan. Faktor-faktor pemicu utama yang memperlemah kinerja Satgas meliputi:

  • Minimnya alokasi anggaran berkelanjutan untuk operasional mediasi.
  • Kapasitas mediator yang belum terspesialisasi pada konteks konflik lokal.
  • Koordinasi yang lemah antara Satgas, Pemerintah Daerah, dan aparat keamanan.
  • Eksistensi Satgas yang belum diakui sebagai unit struktural di daerah.

Rekomendasi Kebijakan: Menuju Satgas yang Permanen dan Berdaya Guna

Untuk mengoptimalkan peran Satgas Mediasi Konflik Sosial di Daerah Rawan, diperlukan reformasi kebijakan yang terstruktur. Pertama, mengubah status Satgas menjadi unit permanen di bawah Bappeda atau Kesbangpol daerah dengan alokasi APBD yang jelas. Kedua, membangun Sekolah Mediator Konflik Sosial untuk melatih kader dari unsur pemuda, tokoh adat, dan agama asli daerah, sehingga mediator memiliki pemahaman mendalam tentang dinamika lokal. Ketiga, mengembangkan sistem peringatan dini berbasis laporan masyarakat dan analisis big data media sosial untuk memprediksi potensi konflik secara akurat. Keempat, memberikan insentif fiskal kepada daerah yang berhasil menurunkan indeks kerawanan konflik melalui kinerja Satgas mereka. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat mediasi konflik secara berkelanjutan.

Sebagai rekomendasi konkret kepada pengambil kebijakan, baik di pusat maupun daerah, evaluasi setahun ini harus menjadi momentum untuk mentransformasi Satgas dari unit proyek menjadi kelembagaan permanen yang terintegrasi dalam struktur pemerintahan daerah. Pemerintah pusat perlu mendorong revisi Peraturan Bersama agar mewajibkan alokasi APBD untuk operasional Satgas, sekaligus menyediakan dana dekonsentrasi bagi pembentukan Sekolah Mediator. Selain itu, pengembangan sistem peringatan dini berbasis teknologi harus menjadi prioritas, dengan melibatkan masyarakat sebagai agen pelapor. Dengan langkah-langkah tersebut, Satgas Mediasi Konflik Sosial dapat benar-benar menjadi instrumen resolusi konflik yang efektif di daerah rawan.