Konflik agraria di Sumatera kembali menjadi sorotan setelah studi terkini mengungkap bahwa akar permasalahan tidak lagi semata-mata soal sengketa klaim tanah, melainkan juga ketimpangan distribusi manfaat ekonomi. Masyarakat adat, petani, dan perusahaan perkebunan masih berada dalam lingkaran konflik yang merugikan semua pihak, mulai dari protes dan blokade hingga kekerasan yang mengancam stabilitas sosial. Model pembangunan ekstraktif yang diterapkan selama ini cenderung mengabaikan partisipasi dan kesejahteraan masyarakat lokal, sehingga menciptakan ketegangan yang terus berulang. Dampak dari dinamika ini tidak hanya menghambat investasi jangka panjang di Sumatera, tetapi juga berpotensi memperlebar kesenjangan sosial yang justru menjadi pemicu utama konflik.

Dinamika Konflik dan Akar Masalah Ekonomi di Sumatera

Peta aktor dalam konflik agraria di Sumatera melibatkan tiga kelompok utama dengan kepentingan yang berbeda: masyarakat adat yang mempertahankan hak ulayat, petani yang bergantung pada lahan untuk mata pencaharian, dan perusahaan perkebunan yang mengelola lahan skala besar. Studi menunjukkan bahwa faktor pemicu konflik tidak hanya terbatas pada tumpang tindih klaim lahan, tetapi juga kegagalan dalam menjembatani kesenjangan manfaat ekonomi. Ketika masyarakat lokal tidak merasakan dampak positif dari aktivitas perusahaan, seperti penyerapan tenaga kerja lokal atau program CSR yang nyata, ketidakpuasan pun meningkat. Kondisi ini diperparah oleh minimnya akses masyarakat terhadap informasi dan negosiasi yang setara, sehingga eksklusi sosial dan ekonomi menjadi lahan subur bagi eskalasi konflik.

Transisi Menuju Ekonomi Inklusif: Opsi Resolusi Konflik Agraria

Opsi penyelesaian konflik yang ditawarkan oleh studi ini menekankan pentingnya transisi menuju ekonomi inklusif sebagai kerangka kerja jangka panjang. Beberapa skema konkret yang dapat diimplementasikan meliputi:

  • Skema Kemitraan (Outgrowing Scheme): Perusahaan bermitra dengan petani dan masyarakat adat untuk mengelola lahan secara bersama, dengan pembagian keuntungan yang adil dan transparan.
  • Profit-Sharing: Perusahaan memberikan persentase keuntungan tetap kepada masyarakat lokal sebagai bentuk partisipasi langsung dalam rantai nilai.
  • Integrasi Lahan Masyarakat: Pengakuan lahan adat dan petani sebagai bagian dari rantai pasok perusahaan dengan skema kontrak yang jelas, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria No. 9/2020 tentang Kemitraan.

Pendekatan ini bertujuan mengubah konflik yang bersifat zero-sum menjadi kerja sama mutualistik, di mana stabilitas sosial menjadi prasyarat bagi keberlanjutan usaha. Dengan mengintegrasikan kepentingan masyarakat lokal ke dalam model bisnis, potensi konflik dapat diminimalisir sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi semua pihak.

Bagi para pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah, langkah konkret yang mendesak dilakukan meliputi: pertama, mendorong sertifikasi tanah komunitas melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dipercepat untuk memberikan kepastian hukum atas lahan adat dan petani. Kedua, memfasilitasi forum negosiasi yang setara dan transparan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah, dengan mediasi independen yang berpedoman pada Undang-Undang No. 39/2014 tentang Perkebunan. Ketiga, memastikan perusahaan perkebunan mematuhi kewajiban CSR yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal, bukan sekadar program seremonial. Dengan demikian, transisi menuju ekonomi inklusif dapat menjadi kunci utama untuk meredam konflik agraria di Sumatera dan menciptakan stabilitas sosial yang berkelanjutan.