Insiden Konflik Agama di Kabupaten Tolikara, Papua, yang menyebabkan ketegangan sosial dan kerusakan fasilitas, mengekspos kerentanan sistem penyelesaian sengketa lokal. Absennya mekanisme resolusi konflik yang diakui bersama—melibatkan gereja, masyarakat adat, dan pemuda—memperlihatkan kegagalan komunikasi dan eskalasi yang tak terkendali. Peristiwa ini bukan sekadar insiden sporadis, melainkan indikator sistematis dari rapuhnya infrastruktur perdamaian berbasis kearifan lokal. Respons pascakonflik kini mengkristal pada inisiatif pembentukan Lembaga Adat khusus yang berfokus pada Perdamaian, menandai upaya transformatif untuk mengintegrasikan otoritas tradisional ke dalam tata kelola konflik horizontal secara berkelanjutan.

Analisis Akar Masalah dan Kegagalan Mekanisme Konvensional

Konflik di Tolikara mengungkap tiga lapisan kegagalan yang saling berkait. Pertama, mekanisme penyelesaian sengketa adat yang ada seringkali reaktif, baru diaktifkan setelah kekerasan terjadi, dan kurang memiliki otoritas preventif. Kedua, intervensi keamanan dari aparat cenderung bersifat represif dan berisiko menimbulkan stigmatisasi serta trauma baru, alih-alih menyelesaikan sengketa secara substantif. Ketiga, tidak adanya ruang dialog terlembaga yang melibatkan semua pemangku kepentingan—tokoh agama, adat, pemuda, dan perwakilan pemerintah—menyebabkan informasi tidak terdistribusi secara merata dan prasangka mudah menyebar. Faktor-faktor pemicu yang perlu dicermati secara sistematis meliputi:

  • Komunikasi Asimetris: Tidak ada saluran komunikasi resmi dan terpercaya antar-kelompok saat isu sensitif muncul.
  • Legitimasi Mekanisme Adat yang Tergerus: Otoritas tradisional sering dianggap tidak memiliki daya paksa atau pengakuan hukum yang memadai.
  • Absennya Platform Restoratif: Penyelesaian cenderung ke pendekatan hukum positif atau kekerasan, mengabaikan pendekatan restorative justice yang memulihkan hubungan sosial.

Lembaga Perdamaian Adat sebagai Solusi Infrastruktural

Inisiatif pembentukan Lembaga Perdamaian Adat merupakan respons struktural yang menjawab kegagalan tersebut. Lembaga ini dirancang bukan sebagai pengadilan adat konvensional, melainkan sebagai otoritas preventif dan restoratif yang memiliki mandat khusus untuk:

  • Mediasi Proaktif: Memantau potensi konflik dan turun sebelum ketegangan berubah menjadi kekerasan.
  • Adjudikasi Berbasis Norma Sosial: Mengadili pelanggaran norma-norma kohesi sosial dengan sanksi yang berfokus pada pemulihan, bukan penghukuman.
  • Integrasi Stakeholder: Melibatkan representasi proporsional dari gereja, tokoh adat, pemuda, dan perwakilan pemerintah daerah dalam struktur keputusannya.
Pendekatan ini mengakomodasi kearifan lokal sekaligus menghindari stigmatisasi keamanan dengan memposisikan penyelesaian konflik sebagai tanggung jawab kolektif masyarakat. Keberhasilan lembaga ini bergantung pada dua prasyarat utama: legitimasi yang diterima secara luas di seluruh klan dan suku di Tolikara, serta pengakuan hukum formal dari pemerintah daerah yang memberikan kekuatan eksekutorial kepada keputusannya.

Untuk memastikan keberlanjutan, diperlukan langkah-langkah kodifikasi dan integrasi kebijakan. Pertama, aturan-aturan adat terkait perdamaian dan penyelesaian sengketa perlu dikodifikasi secara partisipatif, mendokumentasikan prosedur mediasi, jenis pelanggaran, dan sanksi restoratif yang telah disepakati. Kedua, produk kodifikasi ini harus diintegrasikan dengan peraturan daerah tentang kerukunan umat beragama, memberikan payung hukum yang jelas bagi intervensi Lembaga Adat. Model ini dapat mengisi celah antara hukum negara dan hukum adat, menciptakan hybrid governance yang efektif untuk konflik horizontal.

Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Kelembagaan

Bagi pengambil kebijakan di tingkat daerah dan nasional, momentum pascakonflik di Tolikara harus dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur perdamaian yang sistematis. Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah:

  • Penerbitan Perda Pengakuan: Pemerintah Kabupaten Tolikara perlu menerbitkan Peraturan Daerah yang secara eksplisit mengakui dan mengamanatkan fungsi Lembaga Perdamaian Adat sebagai bagian dari sistem penyelesaian sengketa lokal, dengan alokasi anggaran operasional yang memadai.
  • Pembentukan Forum Kodifikasi Partisipatif: Membentuk tim gabungan yang terdiri dari antropolog, praktisi adat, dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendokumentasikan dan mensistematisasi norma-norma perdamaian adat setempat.
  • Pelatihan Kapasitas bagi Anggota Lembaga: Menyelenggarakan pelatihan teknis tentang mediasi konflik, restorative justice, dan prosedur administratif bagi calon anggota lembaga, guna memastikan profesionalisme dan standar operasi.
  • Integrasi dengan Sistem Nasional: Kementerian Dalam Negeri dapat mempertimbangkan untuk menjadikan model Lembaga Perdamaian Adat Tolikara sebagai pilot project yang dapat direplikasi di daerah lain dengan konteks serupa, dengan dukungan regulasi turunan.
Dengan langkah-langkah tersebut, inisiatif Perdamaian berbasis adat tidak hanya menjadi respons temporer, melainkan transformasi kelembagaan yang berkontribusi pada stabilitas sosial jangka panjang di Papua dan wilayah lain di Indonesia.