Konflik horizontal terkait tambang di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, yang mencapai puncak pada awal 2026, telah menyisakan luka sosial-ekologis mendalam dan menandai kegagalan pendekatan konvensional dalam pengelolaan sumber daya alam. Konflik ini melibatkan benturan kepentingan antara masyarakat adat pemegang hak ulayat dengan perusahaan tambang, yang diperparah oleh polarisasi internal komunitas menjadi kubu pro-investasi dan pro-konservasi. Eskalasi konflik ini mengancam stabilitas sosial, mengganggu iklim investasi regional, dan mempertaruhkan keberlanjutan ekosistem lokal Sumba. Pasca-konflik, pemerintah kini mendorong terobosan dengan Model Resolusi Berbasis Keadilan Ekologis, sebuah pendekatan yang menempatkan pemulihan lingkungan dan keadilan distributif sebagai inti penyelesaian.
Anatomi Konflik dan Kegagalan Pendekatan Konvensional
Analisis mendalam terhadap konflik di Sumba ini mengungkap akar masalah yang struktural, melampaui sekadar sengketa lahan. Konflik ini dipicu oleh konvergensi tiga faktor kritis yang saling memperkuat. Pertama, proses konsultasi dan sosialisasi yang cacat prosedural—dilaksanakan secara terburu-buru, tidak inklusif, dan tidak memenuhi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sebagaimana semangat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang hutan adat. Kedua, lemahnya penegakan regulasi perlindungan lingkungan dan pengakuan hak masyarakat adat di tingkat operasional, meskipun kerangka hukum seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah ada. Ketiga, absennya alternatif ekonomi yang viable bagi masyarakat yang tanah hidupnya terdampak, sehingga menciptakan dikotomi palsu antara kemiskinan dan konservasi. Pendekatan keamanan yang represif pada fase sebelumnya justru menjadi boomerang, menyebabkan radikalisasi tuntutan, erosi kepercayaan terhadap pemerintah daerah, dan mengubur peluang dialog konstruktif.
Model Resolusi Berbasis Keadilan Ekologis: Kerangka Solutif dan Implementasi
Model Resolusi Berbasis Keadilan Ekologis yang kini diusung merupakan respons analitis terhadap kegagalan masa lalu. Model ini tidak hanya berorientasi pada menghentikan konflik, tetapi membangun tata kelola sumber daya alam yang lebih adil dan berkelanjutan pasca-konflik. Implementasinya di Sumba Timur dirancang melalui beberapa pilar aksi konkret:
- Audit Lingkungan dan Sosial Independen: Dilakukan oleh lembaga independen dengan melibatkan perwakilan masyarakat adat, akademisi, dan LSM lokal. Audit ini menjadi dasar objektif untuk menilai dampak, menentukan liability, dan merancang skema pemulihan.
- Skema Bagi Hasil dan Dana Abadi Transparan: Membangun mekanisme bagi hasil yang proporsional, di mana alokasi tertentu dari pendapatan tambang dialirkan langsung ke dana abadi (endowment fund) yang dikelola untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar masyarakat setempat, dengan pengawasan komunitas.
- Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat: Mengakselerasi proses pengakuan dan pemetaan wilayah adat secara partisipatif sebelum aktivitas bisnis baru dimulai, sebagai bentuk preventif konflik dan dasar hukum pengelolaan bersama.
- Pengembangan Ekonomi Alternatif Terintegrasi: Mengembangkan klaster ekonomi alternatif berbasis ekosistem lokal, seperti ekowisata budaya, pertanian organik, dan energi terbarukan, sebagai bagian tak terpisahkan dari perjanjian dan kompensasi, sehingga mengurangi ketergantungan pada sektor ekstraktif.
Untuk memastikan keberlanjutan resolusi dan mencegah resurgensi konflik, diperlukan intervensi kebijakan yang lebih struktural dari para pengambil keputusan. Rekomendasi konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah: Pertama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Dalam Negeri perlu mengeluarkan pedoman teknis bersama tentang tata cara audit sosial-lingkungan partisipatif dan pembentukan dana abadi komunitas dalam konteks industri ekstraktif. Kedua, Pemerintah Daerah Sumba Timur harus memperkuat peraturan daerah yang mengadopsi prinsip keadilan ekologis, termasuk dengan membentuk forum multi-pihak permanen (pemerintah, perusahaan, masyarakat adat, akademisi) untuk pengawasan dan evaluasi berkala implementasi kesepakatan. Ketiga, Kementerian Investasi/BKPM perlu mengintegrasikan kriteria 'uji tuntas sosial-lingkungan berbasis keadilan ekologis' sebagai prasyarat wajib dalam pemberian izin usaha baru di wilayah adat atau daerah rawan konflik. Hanya dengan pendekatan kebijakan yang terintegrasi dan berorientasi jangka panjang, transformasi dari arena konflik menjadi laboratorium perdamaian ekologis di Sumba dapat diwujudkan.