Pasca-konflik Pilkada di Kalimantan Tengah (Kalteng) menguji ketahanan sosial masyarakat ketika ketegangan antara kelompok pendukung calon kepala daerah memanas hingga mengancam kohesi sosial. Pemerintah daerah merespons dengan meluncurkan program mediasi berbasis komunitas yang melibatkan tokoh adat, tokoh agama, pemuda, serta perwakilan dari kedua kubu dalam forum dialog terstruktur. Eskalasi ini bukan sekadar risiko politik elektoral, melainkan potensi konflik horizontal yang dapat menyebar ke berbagai penjuru wilayah, meninggalkan luka sosial yang sulit disembuhkan. Oleh karena itu, langkah mediasi menjadi penting sebagai instrumen kebijakan preventif untuk memulihkan kontrak sosial pasca-kontestasi.

Akar Konflik: Politisasi Identitas dan Kesenjangan Informasi

Dari kacamata analisis konflik, eskalasi pasca-Pilkada di Kalteng memiliki dua akar masalah utama. Pertama, politisasi identitas di tingkat akar rumput yang memupuk sentimen "kita versus mereka". Identitas kelompok, afiliasi geografis, hingga afiliasi kandidat diframe sebagai pembatas sosial yang tegas. Kedua, kesenjangan informasi membuat ruang verifikasi publik terbatas, sehingga hoaks dan provokasi siber mudah berubah menjadi pemicu perseteruan antarwarga. Tanpa intervensi yang memperbaiki struktur persepsi ini, potensi konflik dapat meluas ke hal-hal kecil seperti rebutan sumber daya, masalah tanah, hingga mobilisasi massa di tingkat desa.

  • Politisasi identitas sistematis menjadikan perbedaan pilihan sebagai benturan nilai, bukan sekadar opsi kebijakan.
  • Kesenjangan informasi membuka celah bagi penyebaran hoaks yang menyasar sentimen komunal dan perbedaan etnis.
  • Ketiadaan forum dialog antarkelompok pada masa tenang meningkatkan risiko mispersepsi antarwilayah.

Rekomendasi Kebijakan: Pelembagaan Mediasi Berbasis Komunitas

Program mediasi yang ditawarkan pemerintah Kalteng mencakup tiga fase: pemulihan kepercayaan dengan klarifikasi hoaks, identifikasi common ground pembangunan bersama, dan komitmen kolektif menjaga perdamaian selama proses hukum pilkada berjalan. Ini selaras dengan prinsip rekonsiliasi yang berfokus pada pemulihan relasi sosial, bukan kalah-menang. Agar efektif, mediasi memerlukan netralitas fasilitator dan komitmen politik elite lokal. Ketika elite masih memanfaatkan sentimen sektarian, mediasi akan menjadi sandiwara. Peran tokoh adat dan agama menjadi kunci menjaga netralitas, sementara keberhasilan program diukur dari jangkauan kelembagaan mediasi hingga desa.

Rekomendasi konkret bagi pengambil keputusan di Kalteng: Pertama, berikan payung hukum formal untuk melembagakan forum mediasi permanen di tingkat kabupaten/kota. Kedua, alokasikan dana desa untuk kegiatan rekonsiliasi berbasis komunitas pasca-konflik. Ketiga, integrasikan literasi media dan deteksi hoaks dalam kurikulum pelatihan tokoh adat dan agama. Dengan langkah ini, potensi konflik horizontal dapat diminimalkan dan kohesi sosial pasca-pilkada dapat dipulihkan secara berkelanjutan.