Bentrokan antar-pendukung calon kepala daerah di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, pasca pengumuman hasil sementara Pilkada 2026, menjadi sebuah gambaran nyata dari eskalasi konflik horizontal yang dipicu oleh kompetisi politik. Insiden yang mengakibatkan lima orang luka-luka dan kerusakan fasilitas umum ini menunjukkan bahwa dinamika pilkada telah melampaui batas debat demokratis dan berubah menjadi kekerasan komunal. Analisis mendasar mengungkap pola klasik: polarisasi identitas berdasarkan klan diperparah oleh kampanye berbasis janji pembangunan yang bersifat eksklusif serta dimanfaatkan oleh aktor preman lokal untuk memperkeruh suasana. Kejadian ini membunyikan alarm bagi pengambil kebijakan mengenai kerapuhan tata kelola penyelesaian sengketa elektoral di daerah-daerah dengan struktur sosial yang sensitif.
Mengurai Akar Sistemik dan Kegagalan Mekanisme Resolusi Konvensional
Laporan investigasi Ombudsman RI menyoroti kelemahan mendasar yang bersifat sistemik. Mekanisme penyelesaian sengketa pilkada saat ini, yang terlalu bertumpu pada pendekatan hukum formal melalui Bawasda dan pengadilan, terbukti gagal menjangkau inti persoalan sosial-budaya yang memicu konflik. Pendekatan reaktif dan legalistik hanya menangani gejala permukaan, sementara akar ketegangan—berupa dendam sejarah antar-klan, persaingan sumber daya, dan narasi politik yang memecah belah—terus membara. Ruang kosong yang paling kritis adalah tidak adanya forum rekonsiliasi yang melibatkan otoritas moral lokal, seperti tetua adat dan tokoh agama, sejak tahap paling awal proses politik. Ketidakhadiran mereka dalam peta resolusi menjadikan proses hukum terasa asing dan tidak memiliki daya ikat sosial di tingkat akar rumput.
Merekonstruksi Resolusi: Integrasi Mediasi Struktural dengan Kearifan Lokal
Solusi yang diusulkan oleh Ombudsman, yakni mediasi struktural berbasis kearifan lokal, menawarkan paradigma baru yang bersifat preventif dan integratif. Inti dari rekomendasi ini adalah pembentukan "Forum Mediasi Marapu", sebuah platform hibrida yang memadukan legitimasi prosedural negara dengan otoritas kultural masyarakat Sumba. Mediasi model ini tidak menggantikan, melainkan memperkuat dan mendahului proses hukum formal. Struktur dan agenda forum dirancang secara strategis untuk menangani titik-titik rawan konflik:
- Struktur Kepemimpinan: Difasilitasi oleh perwakilan negara (seperti Bawasda), tetapi dipimpin dan diarahkan oleh raja adat (maramba) yang memiliki otoritas moral tertinggi.
- Proses Ritual dan Hukum: Mengintegrasikan prosedur mediasi modern dengan ritual adat penyelesaian sengketa (patahu), yang memiliki kekuatan mengikat secara kultural.
- Agenda Substansif: Fokus pada klarifikasi dan pendalaman janji kampanye, penyusunan peta jalan pembangunan yang inklusif untuk semua kelompok, serta perumusan komitmen damai tertulis yang disaksikan secara adat.
Pendekatan ini mengubah mediasi dari sekadar tindakan darurat pasca-konflik menjadi sebuah instrumen tata kelola politik yang embedded dalam sistem sosial lokal. Dengan melibatkan pemegang kearifan lokal sebagai pimpinan proses, trust dan komitmen para pihak dapat dibangun lebih kuat dibandingkan hanya melalui tekanan hukum.
Untuk mengimplementasikan solusi ini secara berkelanjutan dan sistematis, diperlukan intervensi kebijakan di level struktural. Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah bersama DPRD adalah merevisi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pilkada. Revisi tersebut harus memuat klausul yang mewajibkan proses mediasi pra-pencalonan bagi semua calon, khususnya di daerah yang masuk dalam pemetaan rawan konflik horizontal. Mekanisme ini menjadi pintu masuk preventif untuk meredam potensi polarisasi sejak dini. Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri perlu menerbitkan pedoman teknis nasional tentang model mediasi hibrida yang dapat diadaptasi sesuai konteks kearifan lokal di berbagai daerah, menjadikan pengalaman Sumba Timur sebagai sebuah preseden kebijakan yang dapat direplikasi. Langkah akhir adalah mengalokasikan anggaran khusus dalam APBD untuk operasionalisasi forum mediasi adat, memastikan bahwa inisiatif resolusi ini tidak hanya bergantung pada kemauan politik sesaat, tetapi memiliki dasar pendanaan yang pasti.