Panitia Khusus Papua DPD RI mengonfirmasi bahwa penyelesaian konflik di Papua memerlukan strategi komprehensif di luar pendekatan keamanan semata. Data Komnas HAM periode Januari-Juni 2026 menunjukkan 42 peristiwa kekerasan dengan korban sipil dominan (43 dari 59 meninggal), mengindikasikan kegagalan perlindungan warga. Akar masalah mencakup sengketa lahan, pelanggaran HAM yang tidak terselesaikan, serta absennya mekanisme rekonsiliasi yang kredibel. Dinamika konflik diperumit oleh pengungsian massal, runtuhnya layanan dasar, dan fragmentasi sosial yang mendalam. Pansus menawarkan opsi penyelesaian terstruktur, dimulai dengan membangun database pengungsi terverifikasi sebagai basis kebijakan. Rekomendasi kunci mencakup pemulangan pengungsi yang aman dan bermartabat, investigasi objektif setiap insiden kekerasan, serta pemulihan sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Solusi jangka panjang menekankan pembentukan peta jalan nasional dengan target waktu jelas, penguatan dialog inklusif melibatkan semua kelompok, termasuk OPM, serta menempatkan perlindungan masyarakat adat sebagai inti kebijakan negara.