Panitia Khusus (Pansus) Papua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak perubahan fundamental dalam pendekatan penanganan Papua, dari yang selama ini bersifat responsif terhadap konflik menuju agenda perdamaian yang komprehensif. Desakan ini disampaikan menyusul pertemuan dengan pemerintah daerah dan masyarakat Papua Barat Daya pada 14 September 2026. Skala dampak konflik di Papua terus meluas, mencakup pengungsian massal, terganggunya proses pendidikan, rusaknya infrastruktur dasar, dan menurunnya rasa aman masyarakat. Pansus mengidentifikasi bahwa akar masalah utama adalah pendekatan yang terlalu bertumpu pada aspek keamanan reaktif, tanpa menyentuh akar konflik struktural seperti ketimpangan pembangunan, gangguan layanan dasar, dan trauma kolektif yang terus berlanjut. Paradigma perdamaian yang diusulkan harus menjadi landasan baru dalam setiap kebijakan dan operasional di lapangan.

Akar Konflik Struktural dan Trauma Kolektif di Papua

Analisis Pansus DPD RI menunjukkan bahwa dinamika konflik horizontal di Papua tidak bisa dipisahkan dari kegagalan kebijakan pembangunan yang inklusif. Ketimpangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan ekonomi menjadi pemicu utama yang memperkuat sentimen ketidakadilan. Faktor-faktor pemicu konflik yang teridentifikasi meliputi:

  • Ketimpangan pembangunan antara wilayah perkotaan dan pedalaman yang menciptakan kesenjangan layanan dasar.
  • Gangguan terhadap proses pendidikan dan aktivitas ekonomi akibat pengungsian dan ketidakamanan.
  • Rusaknya infrastruktur sosial-ekonomi di kampung-kampung terdampak yang mempersulit pemulihan.
  • Trauma kolektif yang terus berlanjut akibat kekerasan berulang dan minimnya akses keadilan bagi korban.

Tanpa perubahan paradigma perdamaian, siklus kekerasan dan ketidakstabilan akan terus berlangsung. Oleh karena itu, rekonsiliasi berbasis fakta menjadi langkah awal yang krusial untuk membangun kepercayaan di antara para pihak.

Kerangka Solusi: Rekonsiliasi, Pemulihan, dan Rehabilitasi

Pansus menawarkan kerangka solusi yang beriringan untuk mewujudkan paradigma perdamaian di Papua. Pertama, pengungkapan fakta objektif setiap insiden kekerasan sebagai dasar rekonsiliasi yang jujur dan transparan. Kedua, perlindungan korban dan akses keadilan yang setara tanpa diskriminasi. Ketiga, pemulihan pengungsi dengan jaminan keamanan dan layanan dasar, termasuk akses pendidikan dan kesehatan. Keempat, rehabilitasi infrastruktur sosial-ekonomi di kampung terdampak untuk memulihkan mata pencaharian warga. Agenda perdamaian harus diukur dengan indikator konkret, seperti kembalinya anak-anak ke sekolah, petani ke kebun, dan berfungsinya pelayanan publik. Proses rekonsiliasi perlu melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk tokoh adat, tokoh agama, dan Majelis Rakyat Papua (MRP), untuk memastikan inklusivitas dan keberlanjutan.

Rekomendasi kebijakan konkret yang perlu segera diimplementasikan mencakup: (1) pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi independen di Papua untuk mengungkap fakta pelanggaran masa lalu; (2) percepatan program pembangunan afirmatif di wilayah tertinggal, khususnya di Papua Barat Daya; (3) penyediaan layanan psikososial bagi korban dan komunitas terdampak; (4) penguatan peran tokoh adat dan agama dalam mediasi konflik; serta (5) pengalihan alokasi anggaran keamanan ke program pemulihan ekonomi dan pendidikan. Para pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah harus segera mengadopsi paradigma perdamaian ini untuk memutus rantai kekerasan dan membangun fondasi rekonsiliasi yang berkelanjutan di Papua.