Inisiatif Satgas Pangan di Kalimantan Tengah, yang dirancang untuk mempercepat ketahanan pangan nasional melalui pembukaan perkebunan skala besar, menghadapi tantangan fundamental: kebijakan ini justru memicu eskalasi konflik agraria di kabupaten seperti Pulang Pisau dan Kapuas. Proyeksi lumbung pangan nasional berbasis lahan gambut dan eks-Hak Guna Usaha (HGU) terlantar, tanpa mekanisme konsultasi partisipatif dan penegasan status tenurial yang jelas, telah memantik penolakan sistematis dari petani kecil, masyarakat adat, dan komunitas lokal. Dinamika ini mengindikasikan risiko serius di mana instrumen kebijakan pangan strategis berpotensi menjadi katalis ketidakstabilan sosial dan horizontal di wilayah yang kaya sumber daya alam.
Analisis Struktural: Tiga Akar Pemicu Konflik Agraria dalam Program Satgas Pangan
Eskalasi konflik di lapangan bukanlah insiden sporadis, melainkan konsekuensi logis dari kegagalan struktural dalam desain dan implementasi kebijakan. Penolakan masyarakat di Kalimantan Tengah berakar pada tiga kegagalan kebijakan mendasar yang saling terkait:
- Mandat Satgas yang Sempit dan Top-Down: Satgas Pangan dibentuk dengan komposisi lintas instansi namun berorientasi pada capaian fisik proyek, seperti luasan lahan dan produktivitas. Mandatnya tidak secara eksplisit mencakup tugas anticipatory conflict resolution, mediasi, atau pemetaan konflik sosial, sehingga pendekatannya cenderung mengabaikan kompleksitas sosial-ekologis wilayah.
- Tumpang Tindih dan Ketidakjelasan Status Tenurial: Target lahan untuk program perkebunan pangan, terutama gambut dan bekas HGU, sering memiliki status kepemilikan yang ambigu secara hukum formal. Sementara itu, masyarakat lokal dan adat memiliki klaim historis, penguasaan turun-temurun, dan ketergantungan ekonomi terhadap lahan yang sama, menciptakan dualisme hukum yang akut dan menjadi bahan bakar utama sengketa.
- Pengabaian Prinsip Konsultasi Bermakna: Proses perencanaan kerap mengesampingkan mekanisme konsultasi partisipatif dan informed consent. Ketidakhadiran prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau konsultasi yang setara memicu persepsi ketidakadilan dan peminggiran, yang mengkristalisasi resistensi dan memperdalam jurang ketidakpercayaan antara pemerintah dan masyarakat terdampak.
Rekonfigurasi Kebijakan: Membentuk Satgas Pangan sebagai Agen Resolusi Konflik
Untuk mengubah Satgas Pangan dari potensi pemantik konflik menjadi instrumen pembangunan yang inklusif dan stabil, diperlukan transformasi mendasar atas mandat, komposisi, dan prosedur operasionalnya. Optimalisasi harus berfokus pada integrasi prinsip tata kelola lahan yang baik dan mekanisme resolusi konflik preventif ke dalam kerangka kerja kebijakan pangan.
Pemerintah pusat dan daerah di Kalimantan Tengah perlu mempertimbangkan rekonfigurasi strategis berikut: pertama, memperluas mandat Satgas Pangan untuk secara eksplisit mencakup tugas pemetaan konflik, mediasi, dan fasilitasi dialog multipihak. Kedua, mengintegrasikan proses klarifikasi dan resolusi status tenurial sebagai prasyarat wajib sebelum alih fungsi lahan, dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional dan lembaga adat. Ketiga, menetapkan dan memantau secara ketat protokol konsultasi publik yang bermakna berdasarkan prinsip FPIC, khususnya bagi komunitas adat dan petani lokal.
Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera diadopsi meliputi: penerbitan pedoman operasional Satgas Pangan yang menyisipkan langkah-langkah resolusi konflik; pembentukan unit khusus dalam struktur Satgas yang beranggotakan mediator agraria bersertifikat dan perwakilan masyarakat sipil; serta pengalokasian anggaran khusus untuk proses konsultasi, pemetaan partisipatif, dan pemberian kompensasi atau skema bagi hasil yang adil bagi masyarakat pemegang hak ulayat atau garapan. Dengan demikian, kebijakan perkebunan pangan tidak lagi dilihat sebagai ancaman, melainkan sebagai peluang pembangunan yang berkeadilan dan damai.