Konflik horizontal antara petani sawit dan masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah telah mencapai titik kritis dalam beberapa tahun terakhir, mengancam stabilitas sosial dan keberlanjutan budaya lokal. Sengketa lahan yang berakar pada tumpang tindih regulasi antara hak ulayat dan izin perkebunan sawit tidak hanya memicu ketegangan sosial, tetapi juga kekerasan fisik yang merugikan kedua belah pihak secara ekonomi. Akademisi dari Universitas Palangka Raya, melalui sebuah opini, menawarkan analisis mendalam serta solusi berbasis musyawarah adat untuk meredam eskalasi konflik horizontal di Kalimantan Tengah, dengan fokus pada mediasi komunitas sebagai pendekatan utama.
Skala dampak konflik ini meluas hingga ke aspek ekonomi dan sosial budaya. Petani sawit kehilangan produktivitas lahan, sementara masyarakat adat Dayak kehilangan akses atas tanah leluhur yang menjadi sumber identitas dan mata pencaharian. Kekerasan fisik yang terjadi semakin memperdalam trauma kolektif dan mengancam kelestarian budaya Dayak, seperti ritual tiwah dan mamapas lewu yang membutuhkan tanah ulayat sebagai ruang sakral.
Analisis Akar Konflik dan Kegagalan Pendekatan Represif
Faktor pemicu utama konflik ini dapat dirinci secara sistematis melalui analisis kebijakan dan dinamika sosial. Ketidakhadiran dialog inklusif selama proses perizinan menyebabkan miskomunikasi antara perusahaan, masyarakat adat, dan petani sawit. Pendekatan represif yang diambil aparat — seperti penertiban lahan — justru memperkuat resistensi dan memperburuk konflik horizontal yang sudah berlarut-larut.
- Tumpang tindih regulasi: Hak ulayat masyarakat adat Dayak bertabrakan dengan izin konsesi perkebunan sawit yang dikeluarkan pemerintah daerah, menciptakan sengketa lahan yang tidak terselesaikan.
- Ketiadaan dialog inklusif: Tidak ada forum musyawarah yang melibatkan semua pemangku kepentingan secara setara sebelum izin dikeluarkan, memicu ketidakpercayaan dan resistensi.
- Kepeentingan ekonomi timpang: Perusahaan sawit mendapat dukungan penuh dari kebijakan investasi, sementara masyarakat adat kehilangan akses atas tanah leluhur tanpa kompensasi yang adil.
- Kegagalan pendekatan represif: Penertiban oleh aparat hanya memperkuat resistensi dan kekerasan, memperburuk stabilitas sosial di Kalimantan Tengah.
Oleh karena itu, diperlukan perubahan paradigma dari penegakan hukum semata menuju resolusi konflik yang partisipatif dan berbasis kearifan lokal. Tanpa rekonsiliasi simbolis dan pengakuan atas hak ulayat, konflik ini akan terus bergolak dan mengancam harmoni sosial di wilayah tersebut.
Rekomendasi Kebijakan: Mediasi Berbasis Huma Betang dan Penguatan Peran DPRD
Penulis opini menawarkan mediasi berbasis musyawarah adat, dikenal sebagai huma betang, sebagai alternatif solutif yang lebih berkelanjutan. Langkah ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan — perusahaan, petani sawit, tokoh adat, dan pemerintah daerah — dengan fasilitator dari lembaga independen yang netral dan memiliki kredibilitas di mata semua pihak.
- Pelaksanaan forum mediasi: Forum difasilitasi oleh akademisi atau organisasi masyarakat sipil yang netral untuk memastikan dialog berlangsung secara setara dan transparan.
- Rekonsiliasi simbolis: Upacara adat perdamaian, seperti ritual tiwah atau mamapas lewu, menjadi langkah awal memulihkan kepercayaan yang rusak antarpihak.
- Penguatan peran DPRD: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus mengawasi implementasi peraturan daerah tentang perlindungan tanah ulayat, termasuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban sosial dan lingkungan.
Pendekatan hukum semata terbukti tidak menyelesaikan akar masalah. Mediasi berbasis kearifan lokal dan pengawasan kelembagaan yang kuat dapat menjadi jalan keluar yang lebih berkelanjutan untuk meredam konflik horizontal di Kalimantan Tengah. Tanpa rekonsiliasi simbolis yang mengakui hak ulayat, ketegangan sosial akan terus mengancam stabilitas daerah.
Berdasarkan analisis di atas, pengambil kebijakan di Kalimantan Tengah perlu segera mengimplementasikan strategi mediasi komunitas berbasis musyawarah adat (huma betang) yang melibatkan semua pihak secara setara. DPRD harus memperkuat pengawasan terhadap implementasi perda perlindungan tanah ulayat, sementara perusahaan kelapa sawit wajib memenuhi kewajiban sosial dan lingkungan melalui program kemitraan yang adil. Pemerintah daerah juga perlu memfasilitasi ruang dialog berkelanjutan, dengan dukungan akademisi dan organisasi masyarakat sipil, untuk memastikan solusi yang berkelanjutan dan mencegah eskalasi konflik horizontal di masa depan.