Ketegangan horizontal di Indonesia, seperti sengketa lahan di Lampung yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan perkebunan, serta konflik antar nelayan di Banten antara kelompok tradisional dan modern, menunjukkan kegagalan pendekatan hukum yang dominan dalam menyelesaikan akar masalah. Dalam berbagai opini yang mengemuka, pendekatan sosiokultural dinilai lebih efektif daripada sekadar hukum formal. Skala dampak konflik ini tidak hanya merugikan secara ekonomi—dengan kerugian mencapai miliaran rupiah akibat produksi terhenti—tetapi juga mengancam kohesi sosial dan stabilitas regional. Aktor yang terlibat meliputi negara, masyarakat adat, kelompok kepentingan lokal, serta nelayan tradisional, yang semuanya membutuhkan resolusi konflik horizontal yang lebih integratif.

Akar Konflik Horizontal: Antara Budaya dan Trauma Sejarah

Analisis terhadap dinamika konflik menunjukkan bahwa setiap pertikaian horizontal memiliki dimensi historis dan kultural yang unik. Di Lampung, sengketa lahan bukan semata-mata soal legalitas kepemilikan, melainkan juga menyangkut nilai-nilai kekerabatan dan hak ulayat yang telah diwariskan turun-temurun. Sementara itu, konflik antar nelayan di Banten seringkali dipicu oleh trauma sejarah dan perasaan ketidakadilan yang terpendam akibat kebijakan yang mengabaikan kearifan lokal. Faktor pemicu konflik horizontal teridentifikasi secara sistematis:

  • Nilai-nilai Budaya yang Terabaikan: Keputusan pengadilan seringkali tidak mempertimbangkan sistem kekerabatan dan adat istiadat yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat setempat.
  • Trauma Sejarah: Ketidakadilan masa lalu yang belum terselesaikan, seperti penggusuran paksa atau pengabaian hak ulayat, menciptakan resistensi baru ketika pendekatan hukum digunakan.
  • Resistensi terhadap Putusan Hukum: Keputusan hukum yang dianggap tidak memiliki legitimasi sosiokultural justru memicu perlawanan dan memperpanjang konflik.

Oleh karena itu, resolusi konflik horizontal membutuhkan pemahaman yang lebih mendalam terhadap peta aktor dan modal sosial yang ada di masyarakat. Pendekatan hukum yang kaku hanya akan menjadi alat legitimasi yang justru membenarkan ketidakadilan baru.

Pendekatan Sosiokultural: Solusi Integratif bagi Pengambil Kebijakan

Sebagai solusi alternatif, pendekatan sosiokultural mengedepankan diplomasi adat, ritual rekonsiliasi, dan penguatan modal sosial melalui forum musyawarah. Metode ini memungkinkan penyelesaian konflik dari dalam, menggunakan mekanisme yang sudah dikenal dan dihormati oleh masyarakat setempat. Tokoh agama, tetua adat, dan pemimpin informal menjadi aktor kunci dalam mediasi, menggantikan peran hakim yang seringkali tidak dipahami secara kultural. Opsi-opsi resolusi yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah daerah meliputi:

  • Integrasi Lembaga Adat: Seluruh peraturan daerah tentang penyelesaian konflik harus diintegrasikan dengan lembaga adat yang diakui negara, sehingga keputusan yang diambil memiliki kekuatan hukum dan legitimasi sosial sekaligus.
  • Pemberian Kewenangan Mediasi: Berikan kewenangan yang lebih besar kepada tokoh agama dan tetua adat untuk memimpin proses mediasi, di luar kewenangan peradilan formal.
  • Ritual Rekonsiliasi: Fasilitasi ritual-ritual adat seperti upacara perdamaian atau gotong royong sebagai bagian dari proses penyembuhan trauma sejarah dan penguatan kembali kohesi sosial.

Rekomendasi kebijakan konkret untuk pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah adalah segera merevisi regulasi penyelesaian konflik agar mewajibkan keterlibatan lembaga adat sejak tahap awal mediasi. Pemerintah daerah juga perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk program fasilitasi ritual rekonsiliasi dan pelatihan mediator berbasis kearifan lokal. Dengan mengadopsi pendekatan sosiokultural, resolusi konflik horizontal tidak hanya menyelesaikan sengketa secara formal, tetapi juga memulihkan kepercayaan dan harmoni sosial yang menjadi prasyarat stabilitas jangka panjang.