Konflik horizontal yang melibatkan warga sipil dan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Poso, Sulawesi Tengah, meninggalkan luka sosial yang mendalam dan tidak sembuh hanya dengan berhentinya kekerasan fisik. Sebagaimana dimuat dalam opini seorang analis keamanan di Tribunnews pada 9 September 2026, rekonsiliasi sipil-militer pasca konflik tersebut menjadi prasyarat mutlak untuk memulihkan kepercayaan publik dan mencegah terulangnya segregasi sosial yang kini menghambat reintegrasi mantan kombatan. Dampak konflik ini tidak hanya dirasakan oleh korban langsung, tetapi juga oleh aparat keamanan yang kehilangan legitimasi di mata masyarakat akibat penanganan konflik masa lalu yang dinilai represif. Skala dampak ini mengancam stabilitas sosial jangka panjang di wilayah Sulawesi Tengah, sebuah provinsi yang seharusnya menjadi contoh keberhasilan penanganan konflik, bukan pusat ketegangan berkepanjangan.
Akar Konflik dan Politik Keamanan yang Represif
Analisis terhadap situasi pasca konflik di Poso menunjukkan bahwa kegagalan membangun kepercayaan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut paradigma pendekatan keamanan yang selama ini berorientasi pada penindakan, bukan pemulihan. Menurut analis tersebut, akar masalah utama dari konflik horizontal di Sulawesi Tengah adalah rendahnya kepercayaan publik terhadap aparat keamanan. Pendekatan represif yang pernah diterapkan dalam operasi keamanan justru memperdalam jurang pemisah antara sipil dan militer. Kondisi ini diperparah oleh dinamika konflik terkini yang menunjukkan adanya segregasi sosial, di mana kelompok masyarakat dan mantan kombatan hidup dalam ruang sosial yang terpisah tanpa mekanisme dialog yang memadai untuk merekatkan kembali hubungan yang rusak.
Beberapa faktor pemicu yang memperkeruh situasi antara lain:
- Rendahnya kepercayaan publik terhadap aparat akibat trauma atas penanganan konflik masa lalu yang represif;
- Segregasi sosial yang menghambat interaksi antara mantan kombatan, korban, dan aparat keamanan;
- Belum adanya mekanisme dialog berkelanjutan yang melibatkan semua pihak secara setara;
- Minimnya pengakuan kesalahan dari kedua sisi, baik dari oknum aparat maupun kelompok masyarakat yang terlibat konflik.
Tanpa mengurai faktor-faktor tersebut, proses reintegrasi mantan kombatan akan berjalan semu. Masyarakat tetap memandang aparat sebagai ancaman, sementara aparat kesulitan membangun inteligensi sosial yang dibutuhkan untuk menjaga stabilitas jangka panjang. Oleh karena itu, penanganan konflik horizontal tidak cukup dengan operasi keamanan, tetapi harus diarahkan pada rekonsiliasi sipil-militer yang berbasis pada pengakuan dan pemulihan relasi sosial.
Rekomendasi Kebijakan: Menuju Rekonsiliasi Sipil-Militer yang Berkelanjutan
Dalam konteks ini, opsi penyelesaian yang direkomendasikan mengedepankan pendekatan restorative justice melalui dialog terbuka antara warga sipil, mantan kombatan, dan aparat keamanan. Dialog ini harus difasilitasi oleh pihak netral yang memiliki kapasitas mediasi, bukan oleh institusi yang berstatus sebagai pihak yang sedang dikritik. Selain itu, pembentukan komisi kebenaran lokal di Sulawesi Tengah menjadi langkah strategis untuk mengungkap fakta-fakta traumatis dan memberikan pengakuan resmi kepada korban, sehingga membuka jalan bagi rekonsiliasi sipil-militer yang lebih substansial.
Oleh karena itu, kepada Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah, Pangdam XIII/Merdeka, dan Kapolda Sulawesi Tengah, direkomendasikan untuk segera: (1) menginisiasi forum dialog tripartit yang difasilitasi oleh tokoh masyarakat dan akademisi netral; (2) membentuk komisi kebenaran lokal yang independen untuk mengungkap fakta konflik dan memberi ruang bagi pengakuan kesalahan; (3) mengintegrasikan program rekonsiliasi sipil-militer ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai prioritas stabilitas jangka panjang; serta (4) memastikan setiap operasi keamanan ke depan mengadopsi prinsip-prinsip pemulihan dan bukan sekadar penindakan. Tanpa langkah konkret ini, luka sosial di Poso akan terus menganga dan mengancam kerukunan di Sulawesi Tengah secara keseluruhan.