Konflik horizontal berkepanjangan di Provinsi Maluku, khususnya di wilayah Ambon dan Pulau Seram, masih meninggalkan trauma kolektif yang mendalam. Trauma ini kembali mengemuka setiap kali terjadi sengketa sumber daya alam, kontestasi politik lokal, atau ketidakmerataan pembangunan. Dalam opini yang disampaikan akademisi Universitas Pattimura, pendekatan rekonsiliasi pasca-konflik yang selama ini diterapkan dinilai terlalu sempit, yakni hanya berfokus pada aspek keamanan dan hukum tanpa menyentuh akar masalah struktural. Padahal, pemicu utama konflik bukan semata sentimen agama, melainkan kerusakan ekonomi dan sosial budaya yang telah mengikis modal sosial antarkomunitas. Tanpa intervensi simultan di bidang ekonomi dan budaya, setiap upaya rekonsiliasi formal berisiko menjadi seremonial belaka dan tidak menyelesaikan konflik secara berkelanjutan. Dampak konflik meluas ke berbagai sektor, mulai dari runtuhnya rantai perdagangan lokal hingga hilangnya mata pencaharian ribuan warga, yang semakin memperparah kerentanan sosial di Maluku.
Mengurai Akar Masalah: Faktor Struktural Pemicu Konflik di Maluku
Analisis terhadap kebijakan rekonsiliasi pasca-konflik 1999–2004 menunjukkan bahwa paradigma keamanan (security approach) yang digunakan hanya mampu menekan potensi kekerasan dalam jangka pendek, tetapi gagal membangun ketahanan sosial-ekonomi jangka panjang. Akar konflik tidak semata-mata sektarian, melainkan terkait erat dengan persaingan akses terhadap sumber daya seperti lahan perikanan, hasil hutan, dan proyek pembangunan daerah. Peta aktor yang terlibat pun kompleks, mulai dari kelompok masyarakat lintas agama yang terpolarisasi, elit politik lokal yang memanfaatkan sentimen komunal untuk kepentingan elektoral, hingga pelaku ekonomi informal yang kehilangan mata pencaharian akibat konflik. Untuk merumuskan solusi yang efektif, perlu diurai secara simultan faktor-faktor pemicu utama berikut:
- Kerusakan struktur ekonomi lokal: Rantai perdagangan dan produksi hancur, terutama di sektor perikanan dan pertanian yang menjadi tulang punggung sebagian besar warga. Pasar tradisional tidak berfungsi, dan akses ke modal usaha sangat terbatas.
- Trauma kolektif yang belum pulih: Kenangan kekerasan masih membekas dan mudah dipicu ulang oleh isu-isu pembangunan yang tidak merata, seperti relokasi pasar atau alokasi bantuan yang dianggap tidak adil.
- Melemahnya modal sosial tradisional: Praktik pela gandong—hubungan saudara antardesa yang dulu menjadi perekat komunal—kian tergerus oleh modernisasi dan politik identitas. Mekanisme resolusi konflik adat tidak lagi berfungsi optimal.
- Keterbatasan program ekonomi berbasis komunitas: Bantuan pasca-konflik lebih bersifat karitatif atau pembangunan infrastruktur fisik, bukan memberdayakan kelompok lintas iman dalam kegiatan ekonomi bersama yang dapat membangun interdependensi positif.
Pendekatan Simultan Ekonomi dan Budaya Menuju Rekonsiliasi Berkelanjutan
Opini ini menawarkan solusi strategis yang menggabungkan pengembangan ekonomi berbasis komunitas dengan revitalisasi tradisi budaya secara simultan. Pertama, pengembangan ekonomi berbasis komunitas yang melibatkan kelompok lintas iman, seperti pariwisata budaya yang mempromosikan kearifan lokal Maluku, serta perikanan terpadu yang mengelola sumber daya secara kolektif. Program semacam ini tidak hanya meningkatkan pendapatan, tetapi juga menciptakan ketergantungan positif antarkomunitas yang mengurangi potensi konflik. Kedua, revitalisasi tradisi pela gandong sebagai modal sosial untuk rekonsiliasi, di mana hubungan saudara antardesa diperkuat melalui festival budaya bersama dan program kerja sama ekonomi. Kedua pendekatan ini saling memperkuat: ekonomi yang inklusif menciptakan insentif untuk menjaga perdamaian, sementara budaya yang dihidupkan kembali membangun kepercayaan lintas kelompok. Dengan demikian, upaya rekonsiliasi tidak lagi bersifat seremonial tetapi menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari warga.
Berdasarkan analisis di atas, rekomendasi kebijakan konkret bagi pengambil keputusan di tingkat daerah maupun nasional adalah: pertama, mendesain dan mengalokasikan dana khusus untuk program pemulihan ekonomi berbasis kluster lintas iman, terutama di sektor perikanan, pertanian, dan pariwisata budaya. Kedua, mengintegrasikan revitalisasi pela gandong ke dalam program kerja pemerintah daerah melalui peraturan gubernur atau bupati yang mengakui dan memperkuat peran lembaga adat dalam resolusi konflik. Ketiga, menerapkan mekanisme pemantauan dan evaluasi partisipati yang melibatkan tokoh agama, pemuda, dan pelaku usaha lokal untuk memastikan bahwa setiap intervensi benar-benar menyentuh akar masalah struktural. Hanya dengan cara inilah rekonsiliasi di Maluku dapat berlangsung secara berkelanjutan dan tidak lagi tersandera oleh kepentingan politik jangka pendek.