Konflik horizontal di Papua, khususnya di wilayah Jayawijaya dan Paniai, telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan kajian akademisi Universitas Cenderawasih dan data Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), sekitar 70% dari seluruh konflik horizontal di Papua dipicu oleh sengketa lahan dan perebutan sumber daya alam. Masyarakat adat sering menjadi pihak yang paling dirugikan, berhadapan dengan kepentingan ekonomi ekstraktif dan lemahnya penegakan kebijakan afirmatif. Skala dampak konflik ini tidak hanya mengancam stabilitas sosial, tetapi juga menghambat pembangunan ekonomi berkelanjutan di tanah Papua. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan rekonsiliasi yang tidak hanya bersifat keamanan, melainkan juga mengedepankan kearifan lokal dan keadilan ekonomi.
Mengurai Akar Konflik Horizontal: Dominasi Perebutan Sumber Daya Alam dan Marginalisasi Hak Adat
Analisis lebih mendalam menunjukkan bahwa konflik horizontal di Papua memiliki pola berulang yang terkait erat dengan ketimpangan distribusi sumber daya alam dan pengabaian hak ulayat. Berdasarkan data LIPI dan laporan lapangan di Jayawijaya dan Paniai, faktor-faktor pemicu konflik dapat dirinci sebagai berikut:
- Perebutan lahan dan sumber daya alam: Eksploitasi tambang, perkebunan, dan infrastruktur sering mengabaikan hak ulayat masyarakat adat, memicu resistensi dan bentrokan antar-kelompok.
- Ketimpangan distribusi ekonomi: Hasil dari sumber daya alam tidak dirasakan secara merata oleh masyarakat lokal, menciptakan kecemburuan sosial dan friksi horizontal.
- Lemahnya pengakuan hak adat: Regulasi yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi sistem kepemilikan tanah secara adat, sehingga sering terjadi tumpang tindih klaim antara masyarakat adat dan pihak lain.
Kondisi ini diperparah dengan minimnya partisipasi masyarakat adat dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam, yang pada akhirnya memperkuat sentimen eksklusi dan ketidakpercayaan terhadap pendekatan keamanan semata. Pendekatan rekonsiliasi yang hanya mengandalkan aspek keamanan terbukti tidak mampu menyentuh akar persoalan struktural ini.
Rekonsiliasi Berbasis Kearifan Lokal: Integrasi Pendekatan Adat dan Ekonomi Kreatif
Untuk mengatasi akar konflik horizontal, pendekatan keamanan saja tidak cukup. Akademisi Universitas Cenderawasih menekankan perlunya rekonsiliasi yang mengedepankan kearifan lokal melalui pengakuan hak ulayat dan pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya. Pendekatan adat dapat menjadi payung dalam penyelesaian sengketa lahan, di mana lembaga adat diberi peran sebagai mediator resmi yang diakui negara. Penguatan peran ini sejalan dengan semangat opini publik yang menghendaki resolusi konflik yang partisipatif dan inklusif. Di sisi lain, pengembangan ekonomi kreatif seperti kerajinan tradisional, pariwisata budaya, dan produk lokal berbasis sumber daya alam yang ramah lingkungan dapat menjadi solusi untuk mengurangi ketergantungan pada sektor ekstraktif serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat adat.
Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan meliputi: pertama, penerbitan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang secara eksplisit mengakui lembaga adat sebagai mediator resmi dalam penyelesaian sengketa lahan. Kedua, moratorium sementara izin konsesi ekstraktif di wilayah dengan potensi konflik tinggi hingga terbentuknya mekanisme partisipasi masyarakat adat yang terlembaga. Ketiga, alokasi dana khusus dari APBN dan APBD untuk mendorong pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya adat, termasuk pelatihan, pemasaran elektronik, dan pembangunan infrastruktur pendukung. Langkah-langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem rekonsiliasi yang berkelanjutan, sekaligus menjawab akar masalah ketimpangan dan marginalisasi di Papua.