Konflik horizontal di Indonesia, seperti yang terjadi di Ambon dan Poso, seringkali hanya diredam melalui pendekatan keamanan jangka pendek. Padahal, menurut analisis opini Dr. Andi Prasetyo, pengamat konflik Universitas Gadjah Mada, akar masalah utama seperti kesenjangan ekonomi dan lemahnya penegakan hukum masih terabaikan. Ketegangan laten terus membara karena ketidakadilan akses sumber daya, yang berpotensi memicu kembali kekerasan. Skala dampaknya meluas, mempengaruhi puluhan ribu jiwa yang masih hidup dalam bayang-bayang konflik, menghambat pemulihan sosial dan investasi daerah. Pendekatan keamanan yang dominan selama ini hanya menunda, bukan menyelesaikan, krisis yang mendasar.

Analisis Akar Konflik: Ekonomi dan Hukum sebagai Pemicu Utama

Dalam analisisnya, Dr. Andi Prasetyo mengidentifikasi dua pilar utama yang menjadi pemicu konflik horizontal yang belum tersentuh secara efektif oleh kebijakan rekonsiliasi nasional. Pertama, kesenjangan ekonomi yang mencolok antara kelompok-kelompok masyarakat, terutama dalam akses terhadap lahan, sumber daya alam, dan peluang usaha, menciptakan rasa ketidakadilan yang memicu perpecahan.

  • Faktor Pemicu: Dominasi kelompok tertentu dalam kepemilikan aset produktif, minimnya lapangan kerja inklusif, dan praktik monopoli ekonomi lokal.
  • Aktor Terkait: Pemerintah daerah, aparat keamanan, pengusaha lokal, dan mantan kombatan yang kesulitan berintegrasi.
  • Dampak: Munculnya sentimen primordial sebagai alat mobilisasi politik-ekonomi, serta terhambatnya proses rehabilitasi trauma kolektif.

Kedua, lemahnya penegakan hukum terutama dalam sengketa lahan dan pelanggaran hak-hak dasar, memperkuat siklus ketidakpercayaan publik. Solusi yang diusulkan bukan lagi sekadar dialog sosial, melainkan integrasi antara restorative justice dan pemberdayaan ekonomi.

Rekomendasi Kebijakan: Dari Pengadilan Adat hingga Insentif Ekonomi

Untuk mengatasi kebuntuan ini, Dr. Andi Prasetyo menawarkan dua opsi kebijakan konkret yang saling melengkapi. Pertama, pembentukan pengadilan adat atau mekanisme penyelesaian sengketa lahan berbasis komunitas yang diakui secara hukum, yang dapat menjembatani keadilan formal dan lokal. Kedua, pemberian hibah modal usaha dan pelatihan vokasi bagi kelompok-kelompok yang telah berdamai sebagai insentif untuk menjaga perdamaian.

Dalam opini ini, direkomendasikan agar pemerintah mengambil langkah strategis melalui tiga pendekatan terpadu:

  • Mengintegrasikan rekonsiliasi horizontal ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah,
  • Mengalokasikan dana khusus rekonsiliasi di APBN yang dikelola bersama lembaga independen, dan
  • Melakukan audit konflik secara periodik di daerah rawan untuk memantau indikator ketegangan.

Tanpa intervensi ekonomi dan hukum yang terstruktur, rekonsiliasi hanya akan menjadi ritual tahunan yang tidak mengubah realitas di lapangan. Rekomendasi ini ditujukan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengadopsi kebijakan berbasis analisis konflik, guna memutus siklus kekerasan dan membangun perdamaian yang berkelanjutan.