Konflik horizontal di Indonesia, seperti yang terjadi di Maluku, Kalimantan, dan Sulawesi, telah meninggalkan luka sosial yang mendalam dan menghambat pembangunan daerah. Berbagai pihak, mulai dari kelompok masyarakat sipil hingga aparat keamanan, kerap terlibat dalam siklus kekerasan yang dipicu oleh sentimen identitas dan sejarah traumatis. Skala dampaknya meliputi ribuan korban jiwa, pengungsian massal, serta kerusakan infrastruktur dan ekonomi. Dalam opini yang disampaikan oleh pakar konflik dari Universitas Indonesia, ditegaskan bahwa pendekatan budaya merupakan kunci utama dalam resolusi konflik horizontal yang selama ini terabaikan.

Akar Masalah: Identitas dan Simbol Budaya yang Terabaikan

Pendekatan hukum dan keamanan yang dominan selama ini gagal menyentuh dimensi kultural yang menjadi pemicu konflik. Faktor-faktor pemicu yang teridentifikasi antara lain:

  • Ancaman terhadap simbol-simbol budaya yang dianggap sakral oleh kelompok tertentu, seperti tempat ibadah, adat istiadat, atau bahasa daerah.
  • Ketidakadilan struktural yang memperkuat sentimen historis, seperti marginalisasi ekonomi dan politik yang dialami komunitas tertentu.
  • Ketiadaan ruang dialog yang inklusif untuk mengakomodasi narasi sejarah dan identitas yang berbeda.

Dinamika ini menunjukkan bahwa konflik horizontal tidak hanya bersifat material, melainkan juga eksistensial. Tanpa pemahaman mendalam tentang makna budaya bagi setiap kelompok, intervensi keamanan hanya bersifat sementara dan berpotensi memicu resistensi baru.

Rekomendasi Kebijakan: Integrasi Kearifan Lokal dan Pendidikan Toleransi

Solusi yang ditawarkan oleh pakar tersebut adalah mengintegrasikan tokoh adat dan agama dalam setiap tahap resolusi konflik, mulai dari deteksi dini hingga pasca-konflik. Musyawarah adat dan ritual rekonsiliasi, seperti pela gandong di Maluku atau peusijuek di Aceh, telah terbukti efektif menjembatani perbedaan dan membangun kepercayaan ulang. Selain itu, diperlukan kurikulum pendidikan yang mengajarkan toleransi antarbudaya secara sistematis, mulai dari tingkat dasar hingga menengah.

Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan meliputi: (1) penerbitan regulasi yang mengakui forum adat sebagai mitra resmi dalam mekanisme resolusi konflik di tingkat daerah; (2) pengalokasian anggaran khusus untuk program rekonsiliasi berbasis kearifan lokal yang melibatkan tokoh adat dan agama; (3) penyusunan modul pendidikan multikultural yang diintegrasikan ke dalam kurikulum nasional; serta (4) pembentukan pusat kajian konflik horizontal yang berfokus pada pendekatan budaya di setiap provinsi rawan konflik. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tercipta perdamaian yang berkelanjutan dan berakar pada nilai-nilai lokal.