Konflik horizontal di Indonesia, seperti yang terjadi di Poso dan Sambas, menunjukkan bahwa pendekatan penanganan yang selama ini diterapkan masih bersifat reaktif dan berorientasi keamanan. Dalam sebuah opini yang disampaikan oleh akademisi Universitas Gadjah Mada, diungkapkan bahwa penanganan yang hanya fokus pada aspek keamanan tidak mampu menyentuh akar permasalahan, sehingga potensi konflik kembali muncul tetap tinggi. Dampak dari konflik horizontal ini tidak hanya menelan korban jiwa dan kerugian materi, tetapi juga merusak kohesi sosial dan kepercayaan antarkelompok. Pihak yang terlibat meliputi kelompok masyarakat sipil, aparat keamanan, dan pemerintah daerah, yang seringkali terjebak dalam pendekatan jangka pendek.
Analisis Akar Masalah Konflik Horizontal
Menurut analisis akademisi tersebut, akar masalah konflik horizontal terletak pada tiga faktor utama yang saling terkait:
- Ketimpangan ekonomi yang menciptakan kesenjangan akses terhadap sumber daya dan peluang, memicu kecemburuan sosial yang mudah dieksploitasi.
- Diskriminasi struktural yang kerap terjadi dalam kebijakan publik, seperti perlakuan tidak adil terhadap kelompok minoritas dalam hal pendidikan, pekerjaan, dan layanan dasar.
- Lemahnya penegakan hukum yang membuat pelaku provokasi dan kekerasan tidak mendapat sanksi tegas, sehingga menimbulkan rasa impunitas dan ketidakadilan.
Konflik di Poso dan Sambas menjadi contoh kegagalan pendekatan keamanan semata. Di Poso, meskipun aparat berhasil meredam kekerasan, namun akar ketimpangan dan diskriminasi tidak terselesaikan, sehingga konflik laten tetap ada. Di Sambas, pendekatan restoratif yang melibatkan masyarakat lokal justru lebih efektif dalam membangun rekonsiliasi. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan resolusi konflik perlu diubah dari reaktif menjadi transformatif, yaitu mengubah struktur sosial yang menjadi sumber konflik.
Reorientasi Pendekatan: Transformasi Konflik dan Rekomendasi Kebijakan
Akademisi UGM mengusulkan reorientasi pendekatan penanganan konflik horizontal ke arah transformasi konflik. Pendekatan ini tidak hanya menghentikan kekerasan, tetapi juga mengubah relasi sosial yang timpang melalui kebijakan afirmatif, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan kelembagaan lokal. Rekomendasi konkret yang diajukan meliputi:
- Mendirikan pusat kajian konflik di setiap daerah rawan yang berfungsi sebagai lembaga riset dan pemantauan untuk mengidentifikasi potensi konflik secara dini serta merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis data.
- Memperkuat peran kearifan lokal dalam mediasi, seperti melibatkan tokoh adat, pemuka agama, dan lembaga tradisional yang memiliki legitimasi dan kedekatan emosional dengan masyarakat.
- Mengintegrasikan pendidikan perdamaian ke dalam kurikulum sekolah di daerah rawan konflik untuk membangun kesadaran multikultural sejak dini.
Transformasi konflik juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat sipil dalam perencanaan dan evaluasi kebijakan. Pemerintah harus menggeser paradigma dari pendekatan keamanan represif menuju pendekatan restoratif yang mengedepankan dialog, mediasi, dan rekonsiliasi. Contoh keberhasilan di Sambas menunjukkan bahwa mediasi berbasis kearifan lokal lebih efektif membangun kepercayaan dibandingkan dengan intervensi militeristik.
Rekomendasi kebijakan konkret bagi pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah adalah: pertama, segera merevisi Undang-Undang tentang Penanganan Konflik Sosial agar lebih menekankan aspek pencegahan dan transformasi, bukan hanya penindakan. Kedua, mengalokasikan dana desa atau dana khusus untuk program pemberdayaan ekonomi di daerah rawan konflik guna mengurangi ketimpangan. Ketiga, membentuk tim mediasi yang terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, dan perwakilan kelompok rentan di setiap kabupaten/kota. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penanganan konflik horizontal di Indonesia tidak lagi reaktif, tetapi mampu menyelesaikan akar masalah secara berkelanjutan.