Opini ini mengulas urgensi kebijakan restitusi ekonomi bagi korban konflik horizontal di Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya di wilayah Flores dan Timor. Konflik yang dipicu oleh sengketa tanah, perebutan sumber daya air, dan sentimen etnis yang mengakar telah meninggalkan luka struktural—ribuan korban masih menghadapi trauma tanpa mekanisme ganti rugi memadai. Skala dampaknya melumpuhkan perekonomian lokal, menghambat pembangunan sosial-ekonomi berkelanjutan, dan meningkatkan risiko siklus kekerasan lintas generasi. Tanpa intervensi kebijakan, rekonsiliasi sejati sulit terwujud.

Akar Masalah dan Peta Aktor dalam Dinamika Konflik NTT

Analisis terhadap akar masalah konflik horizontal di NTT mengungkap tiga faktor utama yang saling memperkuat: kompetisi sumber daya alam yang semakin ketat (lahan pertanian dan sumber air di daerah tandus), lemahnya penegakan hukum atas sengketa tanah adat, serta terbentuknya dendam komunal akibat ketiadaan restitusi ekonomi bagi korban konflik sebelumnya. Aktor kunci meliputi kelompok masyarakat adat, pendatang ekonomi, aparat keamanan, dan elite politik lokal yang kerap memanfaatkan isu identitas untuk kepentingan elektoral. Berikut rincian faktor pemicu dan peta aktor:

  • Faktor Pemicu: Perselisihan batas tanah ulayat; akses terbatas terhadap sumber air; provokasi berbasis etnis; dan lemahnya mekanisme mediasi.
  • Peta Aktor Utama: Komunitas adat sebagai pihak paling dirugikan; kelompok migran ekonomi; TNI/Polri sebagai penegak hukum; dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pembuat kebijakan.
  • Opsi Resolusi: Penguatan lembaga adat sebagai mediasi; program padat karya berbasis sumber daya lokal; serta kebijakan restitusi ekonomi yang terintegrasi dalam skema besar rekonsiliasi.

Rekomendasi Kebijakan: Restitusi Ekonomi dan Dana Rekonsiliasi

Untuk memutus rantai dendam dan menciptakan rekonsiliasi berkelanjutan, diperlukan pendekatan komprehensif yang tidak hanya simbolis, tetapi juga substansial. Kebijakan restitusi ekonomi harus dirancang multi-dimensi, mencakup kompensasi finansial, akses pendidikan, dan pelatihan kerja bagi korban konflik di NTT. Selain itu, pembentukan Dana Rekonsiliasi Bersama yang dikelola oleh lembaga independen di tingkat provinsi dapat menjadi instrumen efektif untuk menampung kontribusi dari pemerintah pusat, donor internasional, serta sektor swasta. Dana ini akan dialokasikan untuk membiayai program rehabilitasi sosial-ekonomi, seperti renovasi rumah, beasiswa anak korban konflik, dan pelatihan kewirausahaan. Model ini telah berhasil di beberapa daerah pasca-konflik, seperti di Maluku dan Poso.

Kepada para pengambil kebijakan di tingkat provinsi dan pusat, rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti adalah: segera merancang Peraturan Daerah tentang Restitusi Ekonomi bagi Korban Konflik Horizontal, mengalokasikan anggaran khusus untuk Dana Rekonsiliasi Bersama dalam APBD, dan memperkuat kapasitas lembaga adat sebagai mediator. Langkah ini tidak hanya akan memulihkan ekonomi korban, tetapi juga membangun kepercayaan sosial yang menjadi fondasi rekonsiliasi jangka panjang di NTT.