Konflik horizontal di Indonesia, khususnya yang melanda Ambon dan Poso, telah meninggalkan kerusakan parah pada infrastruktur sosial, ekonomi, dan stabilitas keamanan jangka panjang. Pihak-pihak yang bertikai—seringkali antar komunitas berbasis agama atau etnis—sulit keluar dari siklus saling curiga yang memperdalam perpecahan. Skala dampaknya tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga menghambat pemulihan ekonomi dan mengancam stabilitas keamanan nasional. Namun, di tengah urgensi resolusi, peran perempuan dalam mediasi konflik komunitas justru terpinggirkan akibat stereotip gender yang membatasi mereka pada urusan domestik. Padahal, studi lapangan membuktikan perempuan memiliki akses ke jaringan sosial yang lebih inklusif dan mampu menjangkau kelompok marjinal, sehingga berpotensi besar meredakan eskalasi emosi serta membangun kepercayaan lintas kelompok yang bertikai. Mengabaikan partisipasi perempuan dalam mediasi adalah kesalahan strategis yang perlu segera diperbaiki melalui kebijakan afirmatif.

Analisis Akar Masalah: Stereotip Gender dan Potensi yang Terabaikan

Akar utama minimnya keterlibatan perempuan dalam mediasi konflik komunitas adalah stereotip gender yang mengakar di masyarakat. Perempuan sering dianggap tidak memiliki otoritas atau ketegasan yang diperlukan untuk menengahi pertikaian, padahal realitas lapangan di Ambon dan Poso membuktikan sebaliknya. Mereka justru mampu menurunkan tensi emosi dan menciptakan ruang dialog yang lebih aman bagi semua pihak. Beberapa faktor pemicu yang memperkuat stereotip ini antara lain:

  • Kurangnya representasi perempuan dalam forum-forum resmi pengambilan keputusan di tingkat desa maupun kota, sehingga suara mereka tidak terdengar dalam perencanaan resolusi konflik.
  • Minimnya akses perempuan terhadap pelatihan negosiasi dan mediasi yang setara dengan laki-laki, yang menghambat pengembangan kapasitas teknis mereka.
  • Adanya norma sosial yang menganggap partisipasi perempuan dalam ranah publik sebagai tidak pantas atau melampaui kodrat, sehingga membatasi ruang gerak mereka secara informal.

Ironisnya, justru karena perempuan sering berinteraksi lintas kelompok—baik dalam aktivitas ekonomi, pendidikan, maupun keagamaan—mereka memiliki modal sosial yang kuat untuk menjadi jembatan komunikasi antar komunitas yang terpecah. Potensi ini belum dimanfaatkan secara optimal oleh para pemangku kebijakan, sehingga peran perempuan dalam mediasi konflik komunitas tetap terabaikan. Tanpa intervensi struktural, siklus eksklusi ini akan terus menghambat efektivitas upaya perdamaian.

Rekomendasi Kebijakan: Integrasi Perempuan dalam Forum Mediasi Formal

Untuk mengoptimalkan peran perempuan dalam mediasi konflik komunitas, diperlukan langkah konkret yang bersifat struktural. Pertama, pemerintah daerah dan pusat harus secara resmi melibatkan perempuan dalam setiap forum mediasi konflik komunitas, baik di tingkat RT/RW maupun di level kota/kabupaten. Kuota partisipasi minimal 30% dapat menjadi target awal yang realistis untuk memastikan keterwakilan substansial. Kedua, program pelatihan negosiasi dan mediasi harus dirancang setara dan inklusif, dengan memberikan beasiswa atau insentif khusus bagi perempuan dari kelompok rentan. Ketiga, kebijakan afirmatif seperti pengakuan formal terhadap peran mediator perempuan dalam sistem peradilan adat atau alternatif resolution perlu diperkuat melalui regulasi daerah.

Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah menerbitkan pedoman teknis yang mewajibkan integrasi mediator perempuan dalam tim respons konflik di setiap provinsi rawan, serta menyediakan anggaran khusus untuk pelatihan dan pemberdayaan mediasi berbasis gender. Dengan demikian, peran perempuan tidak lagi menjadi pelengkap, melainkan pilar utama dalam penyelesaian konflik horizontal di Indonesia.